Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tantangan dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan di Sulteng

22 Oktober 2023   22:15 Diperbarui: 23 Oktober 2023   02:29 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret lahan pertanian di Sulteng yang menjadi sentra komoditi pangan. Dokumentasi Pribadi

Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Lead pengantar di atas, termaktub dalam Undang-Undang (UU) no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dimana dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan, lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Sementara dalam pasal 8 menyebutkan, pertanian pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.  

Upaya membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat baik di daerah maupun nasional, adalah hal penting untuk direalisasikan. Dimana untuk bisa mewujudkan hal tersebut, perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan di setiap daerah. Termasuk juga di daerah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Harus diakui, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Karena terdapat sejumlah besar penduduk Indonesia (termasuk di Sulteng) yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius.  Maka dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, keberadaan lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian.

Terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.  Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.

Konsekuensi Pertambahan Penduduk

Antara pertambahan penduduk dan membangun ketahanan pangan adalah konsekuensi sekaligus tugas utama bagi pemerintah dalam mengatasi dua realitas tersebut. Dimana pemerintah dituntut untuk bisa menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara, sehingga berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan secara kontinyu.

Adanya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, mengakibatkan terjadinya degradasi dan alih fungsi serta fragmentasi lahan pertanian pangan. Dimana telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun