Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengambil alih perbaikan jalan daerah yang rusak parah di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, sejatinya menjadi 'tamparan' bagi Pemerintah Daerah setempat yang harusnya berperan nyata dalam mengupayakan kondisi jalan mantap di daerahnya.
Mengingat kewenangan penyelenggaraan jalan sudah diatur lewat undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan. Dimana untuk penyelenggaraan jalan Nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Selanjutnya untuk jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Povinsi dan jalan Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian pula untuk pembiayaan penyelenggaraan jalan tersebut, sudah diatur dalam UU tersebut. Dimana untuk jalan Nasonal dibiayai lewat APBN, sementara jalan Provinsi dan Kabupaten melalui APBD masing-masing tingkatan. Soal ini sudah saya tulis dalam artikel sebelumnya berjudul Dilema anggaran dan menanti terbitnya Inpres pembangunan jalan daerah.
Namun demikian untuk penyelenggaraan jalan daerah, Pemerintah Pusat menyiapkan dukungan skema anggaran. Yakni melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang melekat di APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan yang melekat di Instansi sektoral terkait.
Maka sudah seharusnya Pemerintah Daerah bisa lebih cermat dalam penggunaan APBD terkait sklaa prioritas penyelenggaraan infraktur jalan di daerah. Meliputi perencanaan teknis, pemprograman, penganggaran serta pelaksanan kontruksi jalan.
Walau harus diakui terkadang APBD serta DAK jalan saja tidak cukup untuk membiayai penyelenggaraan infrastruktur jalan di daerah. Terutama untuk penanganan jalan rusak (Belum mantap) yang lama tidak tersentuh perbaikan.
Kendala keterbatasan ini dihadapi hampir semua Provinsi di Indonesia. Namun setidaknya dengan kewenangan yang sudah diberikan lewat UU tentang Jalan, Pemerintah Daerah harus punya effort lebih dalam melakukan terobosan. Yakni merealisasikan jalan mantap di daerah dengan memaksimalkan potensi anggaran yang ada.
Berharap ada bantuan Pemerintah Pusat unuk membantu daerah lewat intervensi anggaran dan program, merupakan sebuah keniscayaan. Namun jika sampai harus diambil alih oleh Pemerintah Pusat sebagaimana kasus Lampung, tentu dipertanyakan sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah bersangkutan.
Kondisi Jalan Mantap di Sulteng
Berdasarkan data dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (Bimatarung) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk penyelenggaraan infrastruktur jalan Provinsi oleh Pemrpov Sulteng, diukur dengan menggunakan indikator panjang jalan kewenangan Provinsi dalam kondisi mantap.