"Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan."
Rosti Simanjuntak ibunda almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, menyampaikan pernyataan tersebut dengan suara bergetar sembari menangis haru, usai putusan 1,6 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Sikap ibunda Yosua yang bisa menerima vonis Majelis Hakim tidak lepas dari komitmen Bharada Eliezer untuk memberikan pembelaan terakhir kepada almarhum Yosua dalam persidangan. Sekaligus menyampaikan permintaan maaf serta penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam kematian Yosua.
Sejak menyatakan kesiapan menjadi Justice Collaborator dan mendapat perlindungan dari LPSK, Bharada Eliezer telah memilih 'jalan lain' yang berbeda dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Jalan yang mengantarnya pada vonis ringan dari Majelis Hakim.
Eliezer memilih membongkar skenario demi terungkapnya kasus pembunuhan Yosua, sebaliknya Ma'ruf dan Ricky memilih  menutup apa yang terjadi lewat keterangan yang berbelit-belit. Ma'ruf dan Ricky memilih mengikuti skenario Sambo dan Putri yang mengantar keduanya mendapat vonis yang cukup berat.
Jalan lain Bharada Eliezer adalah jalan pertobatan, penyesalan, kejujuran serta permohonan maaf dengan harapan keadilan akan berpihak kepadanya. Tadinya ada kekecewaan saat Jaksa menuntut 12 tahun penjara, namun pada akhirnya kelegaan datang saat Hakim memberi vonis ringan.
Vonis terhadap terdakwa Eliezer menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang dilakukan Majelis Hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebelumnya empat terdakwa lainnya lebih dulu divonis oleh Majelis Hakim, termasuk Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.
Ini sekaligus persidangan yang mengharu biru, karena besarnya animo publik tanah air  yang menanti seperti apa vonis Majelis Hakim. Terbukti lewat adanya atensi, apresiasi dan pujian diberikan oleh publik kepada Majelis Hakim yang sudah menghukum berat empat terdakwa lainnya yakni  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Serta memberikan hukuman yang ringan terhadap terdakwa Eliezer.
Animo idan dukungan yang begitu besar terhadap Bharada Eliezer bukan hanya bergema di ruang publik, namun juga dari episentrum gedung PN Jakarta Selatan. Sorak sorai bahkan bergema dari pengunjung yang berada di luar ruangan persidangan usai pembacaan vonis.