Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyerap Aspirasi Daerah Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020   16:49 Diperbarui: 13 Oktober 2020   22:09 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senator Lukky Semen bersama pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi. Doc Pri

Banyak jalan menuju Roma. Itulah adagium klasik yang sering kita dengar. Artinya banyak jalan keluar jika mau berusaha. Begitu juga dalam menyikapi adanya aspirasi  penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, ada banyak cara bisa ditempuh. 

Ada dengan melakukan aksi demonstrasi, ada penyampaian pernyataan sikap dan ada juga menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hari Selasa  ini Senator Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) Lukky Semen SE kembali turun lapangan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi Uguna memyerap aspirasi daerah pasca pengesahan UU Cipta Kerja.

 Tugas Konstitusi mengharuskan semua Senator turun lapangan menangkap masukan dari daerah sesuai Komite masing masing tanpa terkecuali. Aspirasi yang diserap adalah bagaimana tanggapan Pemerintah Daerah dalam hal ini leading sektor terkait pasca pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Sebagai anggota Komite II DPD RI, Lukky Semen melaksanakan tugas konstitusional menjaring masukan terkait revisi UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Dalam revisi UU tersebut sejumlah kewenangan daerah sebagian diambil alih oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan Cipta Kerja dengan regulasi yang lebih sederhana dan dipermudah.

Hal hal strategis yang dulunya menjadi kewenangan daerah direvisi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Diantaranya meliputi keterlibatan Pemerintah Pusat dalam membantu penyusunan AMDAL untuk usaha mikro dan kecil (Pasal 32),  Keterlibatan Pemerintah Pusat dalam uji kelayakan lingkungan (Pasal 24),  serta Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha yang wajib UKL/UPL (Pasal 34).

Selain itu Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya  Beracun (B3) mendapat perizinan dari Pemerintah  Pusat atau persetujuan Pemerintah (Pasal 59) serta Penetapan Pihak Ketiga dari Pemerintah Pusat untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 82). 

Pasal pasal yang direvisi tersebut kini masuk dalam UU Cipta Kerja. Sangat jelas semua aspek dalam pasal tersebut sangat bersentuhan langsung dengan keberadaan lingkungan, pengajuan usaha kerja dan tentu saja kehidupan sosial masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun