Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Pulau Sulawesi Harus Diisolasi Terbatas

31 Maret 2020   23:25 Diperbarui: 1 April 2020   11:05 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng

Keputusan krusial akhirnya harus diambil enam Gubernur se Sulawesi menghadapi pandemik covid-19 yang sudah menyebar di sejumlah Provinsi di Sulawesi. Keputusan untuk mengisolasi terbatas Pulau Sulawesi beberapa waktu kedepan, disepakati dalam rapat terbatas Gubernur se Sulawesi lewat video conference, hari Senin kemarin.

Dalam rapat terbatas itu ada sejumlah keputusan yang disepakati. Yakni, pertama, mengisolasi peredaran orang di wilayah masing-masing mulai pukul 18.00 sore sampai pukul 06.00 pagi. Dua, yang dibatasi hanya peredaran orang, bukan barang dan jasa.

Tiga, meminta kejelasan alokasi anggaran dari Presiden dalam APBN-P untuk Covid-19. Empat, melarang mudik warga masing masing yang ada di luar Provinsi masing-masing. Lima, membatasi kepergian pegawai masing-masing ke luar daerah, terutama ke Jakarta.

Sementara para Gubernur yang melakukan temu wicara yakni Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar dan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Doc Humas Pemprov Sulteng
Doc Humas Pemprov Sulteng

Adanya kesepakatan ini menjawab keresahan daerah, terkait keluar masuknya orang lintas Provinsi yang mana berpotensi turut serta membawa masuk covid-19. Itulah sebabnya Pemerintah Provinsi Sulteng beberapa waktu lalu sudah mengambil tindakan tegas untuk melakukan pengawasan ketat di wilayah perbatasan Siulteng. Termasuk melakukan penutupan terhadap keluar masuk orang di perbatasan pada jam tertentu.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka tugas untuk melakukan isolasi terbatas peredaran orang menjadi tanggung jawab bersama antar Provinsi. Pada pukul 18.00 hingga 06.00 wita tidak boleh ada kendaraan mengangkut orang yang boleh melintas. Terkecuali yang berkaitan dengam distribusi barang dan jasa diperbolehkan

Provinsi Sulteng yang keberadaannya berada tepat di jantung Sulawesi mempunyai empat pintu masuk perbatasan. Dari arah utara dengan Provinsi Gorontalo. Tenggara dengan Sultra, Selatan dengan Sullsel dan dari arah barat dengan Provinsi Sulbar. Bayangkan dengan empat pintu masuk, maka Sulteng turut diuntungkan dalam skema isolasi terbatas terkait penanganan covid-19.

Dimana dengan isolasi terbatas dikeempat penjuru perbatasan, maka turut meminimalisir potensi penyebaran covid-19 masuk ke Sulteng. Berdasarkan data Pusdatina Covid-19 Sulteng untuk hari Selasa 31 Maret 2020 di Sulteng ada 3 dinyatakan positif, 1 meninggal, 113 Orang dalam Pemantauan (ODP) dan 29 Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Untuk keseluruhan di Sulawesi sendiri sudah sudah 59 orang dari sekitar 20 juta warga Sulawesi dinyatakan positif corona.

Doc Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng
Doc Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun