Mohon tunggu...
Efida Lubis
Efida Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hubungan Internasional | Universitas Jember | 2022

Perempuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paham Liberalisme: Antara Kebebasan dan Ketimpangan Sosial

14 Maret 2024   09:26 Diperbarui: 14 Maret 2024   09:28 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Liberalisme adalah paham politik dan sosial yang mendukung pada kebebasan dan persamaan terhadap setiap individu, hak asasi manusia, dan keterbatasan campur tangan pemerintah di berbagai bidang kehidupan. Liberalisme mendukung kebebasan individu dalam bidang politik, ekonomi, budaya, agama, ilmu pengetahuan, termasuk kebebasan dalam menjadi warga negara. Liberalisme mengedepankan nilai-nilai kebebasan individu, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai landasan utamanya. Secara prinsip, liberalisme meyakini bahwa setiap individu memiliki hak alamiah yang tidak dapat dicabut, termasuk ha katas kebebasan berpendapat, kebebasan dalam memeluk agama, dan kebebasan untuk mengejar kebahagiaan secara pribadi. Selain itu, liberalisme menekankan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dimana semua individu, tanpa memandang latar belakang mereka, memiliki hak yang sama dimata hukum.

Perlindungan hak asasi manusia juga menjadi fokus utama dengan prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang tidak terikat dengan hal apapun, seperti hak akan kehidupan yang layak, kebebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi, dan kebebasan berpikir. Dalam ranah ekonomi, liberalisme memperjuangkan pasar bebas dan persaingan yang sehat sebagai pengendali ekonomi, dengan pemerintah hanya memiliki campur tangan terbatas dalam aktivitas ekonomi. Pemerintah dalam pandangan liberal, harus berperan sebagai pengayom yang memastikan perlindungan hak-hak individu dan memfasilitasi kebebasan berusaha dalam sistem ekonomi pasar bebas. Sistem demokrasi juga ditekankan sebagai cara terbaik untuk mewujudkan pemerintahan yang responsive terhadap kebutuhan dan keinginan masyarakat dengan menekankan dalam partisipasi politik, hak untuk memilih, dan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

Paham ini muncul pada Abad Pencerahan di Eropa yang mempengaruhi perkembangan demokrasi modern dan sistem kapitalisme. Liberalisme dimulai pada abad ke-17 dan ke-18, di mana pemikiran baru tentang hak asasi manusia, kebebasan individu, dan peranan pemerintah mulai berkembang. Salah satu tokoh awal yang mempengaruhi pemikiran liberal adalah John Locke yang menekankan pentingnya hak-hak individu yang tidak dapat dicabut, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, beragama, dan ha katas properti. Pada abad ke-18 tokoh seperti Montesquieu dan Voltaire di Prancis, serta Adam Smith di Skotlandia, memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan konsep liberalisme. Kemudian pada abad ke-19, John Stuart Mill memperluas konsep liberalisme dengan memperjuangkan hak-hak individu dalam masyarakat, termasuk hak atas pendidikan dan perlindungan sosial. Pada abad ini, liberalisme mulai berperan dalam membentuk sistem politik dan ekonomi di negara-negara barat, terutama dengan munculnya paham liberalisme klasik yang menekankan pasar bebas dan keterbatasan campur tangan pemerintah.

Dalam pandangan ekonomi, liberalisme menekankan pada prinsip pasar bebas, dimana kekuatan pasar dan mekanisme pasar yang tidak teratur dianggap sebagai cara terbaik untuk mencapai efisiensi ekonomi dan pertumbuhan. Paham ini mengadvokasi keterlibatan pemerintah yang terbatas dalam ekonomi, dengan keyakinan bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menghambat inovasi, persaingan, dan efisiensi ekonomi. Prinsip dasar liberalisme ekonomi adalah bahwa individu dan perusahaan harus memiliki kebebasan untuk berusaha, berdagang, dan berinvestasi tanpa hambatan yang berlebihan dari pemerintah. hal ini mencakup pemikiran bahwa hak milik dan hak atas properti harus dihormati, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap kontrak dan kesepakatan bisnis. Liberalisme ekonomi juga menganjurkan untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, seperti tarif dan regulasi yang berlebihan dengan keyakinan bahwa perdagangan bebas dapat memberikan manfaat ekonomi bagi semua pihak yang terlibat didalamnya.

Implementasi liberalisme pada abad ke-21 dalam sistem ekonomi telah menjadi ciri khas yang digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia. Penerapan liberalisme ini meningkat seiring dengan globalisasi ekonomi yang terus meningkat memperkuat prinsip-prinsip liberalisme. Pada abad ke-21, liberalisme meningkatkan hubungan internasional antar negara pada bidang perdagangan, investasi, dan arus modal. Sebagian besar negara cenderung menganut kebijakan perdagangan bebas dan memberikan fasilitas pada investasi asing untuk melakukan dorongan dalam pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi. Dalam sektor ekonomi yang sebelumnya diatur oleh pemerintah mulai mengalami deregulasi atau pengurangan campur tangan pemerintah. deregulasi ini menjadi fokus dalam usaha sebagai perbaikan iklim bisnis dengan mengurangi hambatan dalam administrasi bisnis dan mendukung inovasi. Dalam sektor sumber daya manusia, fleksibilitas pasar tenaga kerja, termasuk berkembangnya sistem pekerja lepas, seperti layanan berkendara online, konsultan paruh waktu, dan pengiriman makanan online juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas.

Beberapa negara yang menerapkan paham Liberalisme ekonomi secara signifikan, meliputi Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, Selandia Baru, dan Singapura. Di Amerika Serikat, liberalisme ekonomi tercermin dalam pasar bebas yang kuat, deregulasi, dan insentif bagi inovasi dan investasi swasta. Kanada juga mengadopsi model ekonomi yang didasarkan pada liberalisme dengan penekanan pada perdagangan bebas, persaingan pasar yang sehat, dan investasi asing. Australia memiliki sistem ekonomi yang kokoh, didukung oleh pasar bebas, deregulasi, dan investasi asing yang besar. Inggris juga menerapkan liberalisme yang kuat, dengan penekanan pada pasar bebas, privatisasi, dan deregulasi, meskipun memiliki beberapa kebijakan sosial. Selandia Baru dan Singapura juga terkenal dengan penerapan liberalisme ekonomi dengan kebijakan perdagangan bebas, deregulasi, dan privatisasi yang signifikan. Meskipun ada variasi dalam tingkat implementasi dan dampaknya, negara-negara ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip liberalisme ekonomi dalam pembangunan dan pengelolaan ekonomi mereka.

Banyaknya dampak positif dari penerapan liberalisme, paham ini juga mendapatkan kritik terhadap dampak yang dihasilkan. Liberalisme ini menyebabkan ketimpangan ekonomi karena pasar bebas cenderung menguntungkan kelompok kaya dan merugikan kelompok kecil. Hal tersebut dikarenakan kelompok kaya dapat memonopoli harga pasar dan menekan kelompok kecil, sehingga dapat menimbulkan adanya kegagalan pasar. Dengan prinsip utama bahwa pemerintahan memiliki peranan terbatas dalam mengatur ekonomi, beberapa perusahaan besar tidak mendapatkan perlakuan yang seharusnya, dalam artian kebijakan pajak pada perusahaan besar tidak terlalu berpengaruh, sedangkan dampak tersebut berpengaruh pada perusahaan kecil, sehingga tidak ada perlindungan bagi perusahaan-perusahaan kecil. Kritik juga timbul pada kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penerapan paham liberalisme ini. Perusahaan-perusahaan yang secara terus-menerus melakukan inovasi dan pemanfaatan lingkungan untuk persaingan pasar untuk pertumbuhan ekonomi yang tidak terbatas mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat dari pemanfaatan terus menerus.

Paham liberalisme juga mendapatkan kritik pada bidang sosial. Kritik tersebut timbul sebagai akibat dari penerapan paham liberalisme dibidang sosial. Salah satu kritik yang ada pada bidang sosial ini adalah meningkatnya ketidaksetaraan ekonomi dan sosial, dimana kesenjangan antara kaya dan miskin semakin melebar. Hal ini dapat menciptakan ketegangan sosial, ketidakpuasan, dan konflik di dalam masyarakat. Liberalisme juga dapat menyebabkan hilangnya nilai-nilai tradisional dan kebersamaan sosial dalam beberapa masyarakat, karena fokus pada individualisme dan konsumnisme. Pada negara berkembang, implementasi liberalisme sering kali terkendala oleh ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya, kurangnya perlindungan sosial, dan tekanan dari kekuatan ekonomi global.

Kesimpulannya, paham liberalism memiliki peran yang baik dalam mewujudkan hak-hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, hak untuk memiliki akses pendidikan, hak untuk memeluk agama, dan beberapa hak yang mengikat manusia sedari manusia tersebut ada di dunia. Paham liberalisme juga memiliki manfaat dalam ekonomi yang bebas. Paham ini memberikan kebebasan bagi manusia untuk berinovasi dan mewujudkan inovasi tersebut. Kebebasan dalam perdagangan bebas dan investasi juga dijamin dalam paham liberalisme ini. Namun, paham ini juga memiliki sisi negatif yang mendapatkan kritik oleh beberapa pihak atau ahli. Pada penerapannya, paham ini cenderung lebih menguntungkan yang kaya, dan memonopoli kelompok kecil pada perdagangan bebas. Kritik lain juga timbul akibat dari ketimpangan sosial, dimana yang kaya akan semakin kaya, dan yang kecil akan semakin kecil. Pada penerapannya, paham ini memiliki kebebasan untuk individu berinovasi dengan pemerintah memiliki peranan yang terbatas. Hal tersebut menimbulkan banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk meningkatkan ekonomi mereka terutama pada pemanfaatan sumber daya alam, hal tersebut tidak diimbangi pada perawatan sumber daya alam, sehingga cenderung merusak alam dan ekosistem-ekosistem didalamnya. Pada kesimpulannya, penerapan paham ini akan tergantung pada negara yang mengimplementasikannya, karena paham ini akan memberikan dampak positif apabila dimplementasikan dengan baik, namun juga memberikan dampak negatif apabila disalahgunakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun