Mohon tunggu...
Effnu Subiyanto
Effnu Subiyanto Mohon Tunggu... mengelola yayasan -

Advisor CikalAFA umbrella Direktur Koridor

Selanjutnya

Tutup

Money

Bahaya Pro-Hired BUMN

3 Mei 2018   05:16 Diperbarui: 3 Mei 2018   05:21 7085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

DR. Effnu Subiyanto

Sekretaris Umum Serikat Karyawan Semen Indonesia

Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tampaknya harus lebih diinternalisasi kembali ke dalam benak pikir para Direksi BUMN. Menteri sudah melarang, fenomena yang terjadi malah justru sebaliknya. Keberadaan rekrutmen profesional-hired (prohire) justru marak di beberapa BUMN akhir-akhir ini dan menunjukkan trending peningkatan.

Padahal SE tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya tersebut sebenarnya mudah dipahami. Secara akal sehat, mempekerjakan staf saja dilarang atau tidak boleh apalagi menempatkannya dalam struktur organisasi permanen dan mengambil keputusan.

BUMN Semen Indonesia saat ini (per 3 Mei 2018), memiliki sedikitnya 28 tenaga rekrutmen prohire dan ironisnya menduduki jabatan-jabatan bergengsi dalam struktural organisasi PTSI. Sejumlah larangan diterjang, tidak hanya SE Menteri BUMN, pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pun dilanggar yang bermakna pula melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 126 ayat (1) yang berbunyi "Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama."

Kondisi BUMN saat ini memang merisaukan. Hasil kocok ulang Direksi BUMN justru menambah polarisasi internal BUMN dan menambah rumit permasalahan. Direksi mayoritas eksternal yang notabene belum memahami kultur dan budaya BUMN setempat justru menambah lapis perisai komunikasi dengan Karyawan, dengan mengimplementasikan kebijakan rekrutmen tenaga profesional (pro-hire) pada jabatan eselon-eselon tinggi satu tingkat di bawah Direksi.

Lengkaplah sudah, pengetahuan Direksi baru atas BUMN yang dipimpinnya sudah sangat terbatas ditambah dengan masuknya para eselon tinggi yang notabene sangat baru. Para Direksi BUMN saat ini tidak ubahnya mengemudikan kapal tanpa kompas.

Maraknya kehadiran pro-hire saat ini disertai dengan sejumlah alasan yang dipaksakan. Paling klasik karena karyawan talent dari dalam BUMN tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai kualifikasi. Alasan lain dalam rangka menaikkan efisiensi operasional dan juga alasan paling ekstrem dalam rangka memutus mata rantai konspirasi keputusan dari Direksi BUMN sebelumnya.

Dampaknya menjadi disruptif, kondisi BUMN akhirnya menjadi suam-suam kuku dan menghangat berbarengan dengan kontestasi politik menuju pertarungan akbar Pilpres 2019 sebentar lagi. Direktur yang baru enggan menanggung potensi resiko hukum dari direktur sebelumnya. Kebijakan strategis warisan jangan harap akan diteruskan meskipun berpotensi menghentikan operasional BUMN tersebut.

Serikat-serikat Karyawan BUMN sebetulnya tidak anti kebijakan prohire. Keberadaan prohire sangat diterima namun harus dengan landasan legal yang memadai dan ukuran kepakaran yang jelas. Pertama tentu saja terdapat peraturan rujukan lebih tinggi, tidak diharamkan dalam perjanjian PKB dan diatur pula dalam Surat Keputusan (SK) Direksi yang dibuat dengan mekanisme yang benar.

Fakta yang terjadi, pendekatan pelanggaran perjanjian PKB lebih sering digunakan dan akhirnya memantik persoalan baru dan mengusik iklim hubungan industrial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun