Sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain yang disebut dengan sistem hukum. Di mana untuk mencapai sebuah tujuaan yang sama, untuk terwujudnya ketertiban, keadilan dan keamanan.
Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau disebut dengan Civil Law. ini dapat kita lihat dari politik hukum dan sejarah, sumber hukum dan sistem penegakan hukumnya. Di mana sistem itu banyak berkembang di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman. Kemudian di Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satunya Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Sedangkan Sistem Hukum Malaysia Sebagai bekas jajahan Inggris, Malaysia sampai saat ini tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris. Tradisi ini berdiri ditengah sistem hukum Islam (yang dilaksanakan oleh pengadilan Syari'ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli.
Sistem hukum di Indonesia ialah gabungan dari beberapa sistem hukum, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum negara Eropa khususnya Belanda. Yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama 3,5 abad. Tak heran maka banyak peradaban mereka yang diwariskan pada bangsa Indonesia, termasuk sistem hukumnya. Bangsa Indonesia sudah memiliki adat dan budaya yang kaya. Bukti peninggalan dan fakta sejarahnya menyebutkan bahwa di Indonesia, banyak berdiri kerajaan di zaman dahulu, adapun kerajaan pada zaman dulu ialah Kerajaan Sriwijaya, Kutai, Majapahit dan lain sebagainya. Zaman kerajaan itu meninggalkan beberapa warisan budaya yang sampai saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan adat yang hidup dan juga bertahan sampai saat ini. Nilai hukum adat tersebut merupakan salah satu sumber hukum yang ada di Indonesia. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduk muslimn yang sangat besar. Tak pelak jika Indonesia menggunakan hukum agama khususnya islam, sebagai pedoman dalam kehidupan dan menjadi sumber hukum di Indonesia.
Malaysia mempunyai sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pembagian kekuasaan ini tercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang besar dari pemerintahan pusat. Beberapa kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial. Beberapa kewenangan negara bagian diantaranya adalah hal-hal yang berkaitan dengan praktek agama Islam dalam negara, hak kepmilikan tanah, kewajiban pengambilan tanah, izin pertambangan, pertanian dan eksploitasi hutan, pemerintahan kota, dan kerja publik demi kepentingan negara. Terdapat juga beberapa kekuasaan yang berlaku secara bersamaan diantaranya sanitasi, pengaliran dan irigasi, keselamatan dari kebakaran,kependudukan dan kebudayaan serta olah raga. Ketika hukum federal dan hukum negara bagian saling bertentangan maka hukum federallah yang dianggap berlaku.
Sedangkan Pembagian kekuasaan negara Indonesia, Kepala negaranya disebut Presiden, presiden sekaligus sebagai kepala negara, hal ini diatur dalam UUD Pasal 4 ayat (1) Â Tahun 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum lima tahun sekali. Kekuasaan eksekutif Negara Malaysia di pegang oleh Yang diPertuang Agong. Dalam menjalankan kuasa eksekutif Yang diPertuang Agong menjalankan pemerintahan negara atas nasihat ketua kerajaan, yaitu Perdana Menteri dengan dibantu Jamaah Menteri. Dimana Yang diPertuang Agong berhak memperoleh maklumat mengenai pemerintahan Persekutuan dari pada Kabinet. Badan eksekutif di Malaysia terdiri dari kabinet yang dibantu badan pelayanan publik, polisi dan angkatan bersenjata. Perdana menterilah yang memimpin kabinet. Perdana menteri ditunjuk oleh raja dan merupakan anggota dewan terpilih, yang dianggap oleh raja diyakini memiliki kemampuan memimpin dewan rakyat.
Di Indonesia kekuasaan Eksekutif berada ditangan Presiden. Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI tahun 1945, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Ketentuan ini menunjukkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensia.
Kekuasaan Legislatif Negara Malaysia yang mengamalkan sistem pemerintahan demokrasi, Parlimen adalah kuasa yang tertinggi dan melambangkan demokrasi negara, Parlimen ialah badan perundangan Malaysia, berfungsi sebagai badan menggubal undang-undang, Parlimen terdiri dari daripada Yang diPertuang Agong dan dua dewan iaitu Dewan Rakyat dan Dewan Negara. Dalam kuasa parlimen Yang diPertuang Agong berkuasa memanggil, menangguh dan membubarkan Parlimen. Jadi menurut penulis format kelembagaan negara Malaysia dan Indonesia memilik perbedaan dari segi bentuk negara dan sistem pemerintahannya. Â Malaysia menganut tipe negara federal yang meliputi negara federal dan negara bagian dengan menganut sistem pemerintahan monarki demokrasi. Sedangkan Indonesia berbentuk negara kesatuan yang meliputi pemerintah pusat dan daerah otonom dengan sistem pemerintahan republik dengan prinsip demkorasi konstitusional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H