Mohon tunggu...
effendi siradjuddin
effendi siradjuddin Mohon Tunggu... -

co-founder forum komunikasi perusahaan migas TAC (Technical Assistant Contract) dan 2006 co-founder dan chairman Aspermigas (Asosiasi Perusahaan Migas Nasional) serta Kaukus Migas Nasional (Federasi Asosiasi-asosiasi Perusahan Jasa dan Barang Nasional serta Asosiasi Profesi). Terakhir tahun 2008 co-founder Lembaga Pengkajian Pembangunan Nasional yaitu Entrepreneurial State 2020 Institute of Research.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Koalisi Akal Sehat Mengawal Pelantikan & Mengawal Keberhasilan Presiden Jokowi & Wapres JK, Ditengah Ketersesatan Bangsa

21 Oktober 2014   16:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:16 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Tidak usah saya ulangi disini bahwa demokrasi adalah sekedar alat, bahwa pemilihan umum sekedar alat, ya, bahwa negara sekalipun adalah alat- bahwa rakyat sejahteralah tujuan, bahwa masyarakat adil-dan makmurlah tujuan, bahwa Ibu Pertiwi sajalah tujuan! Bahwa manusia bahagialah tujuan. Janganlah alat merusak tujuan!.....janganlah nanti Pemilihan Umum dapat berlangsung tapi bangsa Indonesia terpecah-belah, terobek- robek dadanya, bahkan hangus terbakar dalam api saling dengki-saling benci bertahun-tahun lamanya. Bagaimanapun juga, peliharalah kesatuan bangsa"

—— Amanat Presiden Soekarno, 17 Agustus 1955

BANGSA YANG TERSESAT

Walaupun ada silaturahmi Jokowi - Prabowo tgl 17 Okt 2014, untuk kesekian kalinya pertikaian politik sebelum dan paska pemilu antar wakil rakyat dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Faktanya ketersesatan terjadi di negara maju bahkandihampir semua negara didunia,sehingga rekonstruksi kembali sistim tatakelola negara (country management) menjadi kebutuhan bangsa.

PENDEKATAN AKAL SEHAT TANPA WAKIL RAKYAT ! MUNGKINKAH ? JAWABANNYA MUNGKIN. Coba simak sila ke empat Pancasila dalam mukadimah UUD 1945, disitu ditegaskan ..... KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, artinya tanpa wakil rakyat dimungkinkan, melalui mekanisme referendum nasional untuk merubah pasal 1 ayat 2 UUD 1945 asli maupun amandemen, agar rakyat tidak dikecewakan terus oleh ulah wakil rakyat dan partai-partai.

Katakanlah ada Koalisi Akal Sehat (KAS) dari warganegara, mungkin dapat memberi alternatif agar pertikaian berakhir dan pemerintahan Jokowi-JK dapat bekerja produktif menyelesaikan 5 panca defisit(impor minyak 2/3 kebutuhan nasional / defisit energi, impor pangan / kerusakan lingkungan, defisit moral / korupsi, defisit APBNdan yang terparah defisit politik). Kalau gagal, kerusuhan dan kolapsnya negara taruhannya.

Karena warga negara adalah pemilik kedaulatan tertinggi, diibaratkan KAS adalah puncak segitiga dan KIH serta KMP didasar sudut. Bila KAS dibaratkan sebagai rakyat banyak, memang rakyatlah yang paling berkuasa didalam sistim negara republikdemokrasidan KIH dan KMP keduanya adalah pelayan rakyat, kerja seproduktif mungkin untuk rakyat, tapi faktanya sangat mengecewakan...bahkan pertikaian politik tanpa akhir terjadi sejak merdeka. Simak faktanya Korea Selatan dan Indonesia sama-sama merdeka 1945, dimulai sebagai bangsa yang bodoh dan malas, tahun 2014 pendapatan rakyat Korea (PDB Korea) lebih USD 30 ribu/orang, 70% tenaga kerjanya lulusan Diploma dan Universitas (pekerja keras, jujur/integritas, berotak cemerlang), bangsa produsen. Simak Indonesia, hanya USD 3 ribuan/orang, 70% tenaga kerjanya lulusan SD/SMP, korupsi merajalela, bangsa konsumtif. Bisa dikatakan Indonesia sangat tidak produktif, produktifitasnya hanya 10% dari Korea Selatan. Tragis...

BAGAIMANA SOLUSI TUNTASNYA ?

Coba kita simak Mukadimah UUD 1945 paragraf yang terkait langsung;

............. Kemudian dari pada itu untuk MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia....PRAKTIS SEMUA TIDAK DILAKSANAKAN.

Mari belajar dari bangsa-bangsa termaju, terutama lima dekade terakhir: kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh lima hal utamayaitu: pertama PRODUKTIFITAS POLITIK YANG TINGGI DARI PENYELENGGARA NEGARA, hasil dari saringan sistem kepartaian, sistem pemilu, sistem tata kelola negara yang terbaik; kedua PRODUKTIFITASMASYARAKATNYA YANG TINGGI (society productivity) yang bercirikan pekerja keras, punya integritas dan cerdas, hasil sistem pendidikan kelas dunia; ketiga PRODUKTIVITAS TINGGI ekonomi (economic productivity) hasil dari KEBIJAKAN POLITIK EKONOMI PENYELENGGARA NEGARA; keempat adalah strategi incorporated BANGSA PRODUSEN yang mendahulukan KEBERPIHAKAN NASIONAL (national interest), menghasilkan barang jasa berdaya saing untuk pasar global (BANGSA PRODUSEN BUKAN BANGSA KONSUMTIF). Kelima PARTISIPASI DAN DUKUNGAN RAKYAT. Kelima kunci keberhasilan tersebut dinamakan “PANCA STRATEGI NEGARA SUKSES”. Sayangnya kelima faktor strategis diatas praktis tidak dimiliki oleh Indonesia. Bisa dikatakan Panca Strategi merupakan penerapan nilai-nilai Pancasila yang kontekstual jaman.

SOLUSI KONGKRIT

1.Untuk membentengi kepentingan rakyat, maka rakyat dapat menggunakan kedaulatan tertingginya melalui dua tahapan: pertama tahapan mekanisme PASKAPEMILU melalui REFERENDUM NASIONAL dan kedua tahapan mekanismeMASA PEMILU.

2.Melalui mekanisme Paska pemilu,ke depan,rakyat menentukan sistem negara yang paling produktif dan terbaik untuk mampu menyaring warga Indonesia terbaik (pekerja keras, jujur, punya integritas dan cerdas) untuk duduk dalam paket pemerintahan solid dan terpadu serta rakyat menyaring program kerja pejabat publik yang disiapkan paling tidak setahun sebelumnya. Bilamana sistem negara terbaik telah diperdebatkan oleh para ahli, dan disosialisasikan, maka sistem politik (UUD/UU Politik baru) ini disepakati oleh seluruh rakyat melalui referendum nasional.

3.Tahapan berikutnya berdasarkan UUD/UU Politik yang baru tersebut, maka dilaksanakan tahapan pemilu paket pemerintahan produktivitas tinggi. Paket mensyaratkan partai/koalisi partai/non partai/koalisi non partai mengajukan paket pemerintahan, misalnya paket presiden, wakil, menteri-menteri, gubernur-gubernur, bupati/wali kota beserta program tertulis dan terpadu, yang disosialisasikan terlebih dahulu selama tiga atau enam bulan agar rakyat memahami paket yang terbaik sebelum menjatuhkan pilihannya sekaligus dilegitimasi final oleh seluruh warga negara pemilih.

4.PEMENANG PEMILU DIANGKAT SEBAGAI PARTAI NEGARA. YANG KALAH PEMILU TIDAK DIIKUTKAN DALAM PEMERINTAHAN BAIK SEBAGAI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN MAUPUN PENGAWAS PEMERINTAHAN.

5.Pada prinsipnya kedaulatan tertinggi tetap terjaga utuh ditangan rakyat tanpa diwakilkan kepada siapapun termasuk tidak diwakilkan kepada institusi politik penyelenggara negara. Rakyat memilihlangsung penyelenggara pemerintahan (pemerintah) dan beserta program yang terbaik saja (pejabat publik ahli yang menguasai bidangnya),pemerintah berfungsi sebagai kontraktor pelayan rakyat untuk melaksanakan program yang sudah disahkan warga negara pada hari pemilu.

6.Bagaimana kontrol terhadap pemerintah (penyelenggara pemerintahan) dilakukan? Pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasannya dilaksanakan sepenuhnya oleh warga negara sebagai pemilik kekayaan negara/sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sesuai amanat hampir disemua konstitusi di dunia.

7.Namun dalam praktek kesehariannya, rakyat dengan kedaulatannya menunjuk lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan danfungsi pengawasan.Katakanlah lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang menjalankan fungsi pengawasan, terdiri dari utusan daerah dan utusan golongan serta wakil partai yang memenangkan pemilu, yang disebut Wakil Partai Negara.

8.MPR dapat menunjuk komisi ahli untuk bekerjasama dengan sektor-sektor terkait dalam pemerintahan para ahli dibidangnya ditingkat pusat. Ditingkat daerah MPR dapat menjalankan fungsinya sebagai MPR Daerah propinsi, yang terdiri dari utusan daerah dan utusan golongan kabupaten beserta utusan partai yang memenangkan pemilu (MPR Daerah kabupaten tidak diperlukan).

9.Fungsi MPR/MPRD terutama adalah memberikan dukungan kepada pemerintah pusat & daerah serta pengawasan sekaligus, agar program paket pemerintahan yang sudah disahkan oleh rakyat dapat berjalan lebih lancar. MPR/MPRD tidak dimaksudkan untuk menghambat realisasi program rakyat tersebut, artinya MPR/MPRD merupakan partner pemerintah untuk mempercepat realisasi program, bukan oposisi pemerintah.

10. PARTAI YANG KALAH DALAM PEMILU TIDAK DUDUK DI DALAM LEMBAGA PEMERINTAH & MPR, DAPAT MEMPERSIAPKAN PAKET PEMERINTAHAN YANG LEBIH BAIK PADA PEMILU BERIKUTNYA.DPR / DPD / DPRD dihapuskan karena tidak dibutuhkan.

Dengan demikian akan diperoleh sistem negara yang lebih sederhana, efektif, efesien (produktif), dan kondusif (tanpa DPR/DPRD/DPD, tanpa wakil rakyat, tanpa partai yang kalah dalam pemilu). Sistem ini didasarkan kepada sistem produktivitas tinggi penyelenggara negara, bukan lagi didasarkan pada sistem distribusi kekuasaan dan sistem representatif (wakil rakyat). Bila sistem ini disetujui, maka sebagai konsekuensinya batang tubuh UUD 1945 dan UU terkait seyogyanya disesuaikan dimana mukadimah UUD 1945 termasuk Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai suatu kesepakatan final berbangsa dan bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia tidak berubah sepanjang masa, batang tubuhnya saja yang disesuaikan dengan kontekstual jaman.

Walaupun Batang Tubuh UUD 1945 teks asli beserta penjelasannya mengalami perubahan sesuai kebutuhan jaman, namun UUD 1945 teks asli beserta penjelasannya tetap merupakan bagian sejarah NKRI dan tidak perlu dihapuskan.

Bilamana kedaulatan tertinggi warga negara secara efektif diwujudkan dalam konstitusi diberbagai negara di dunia, maka kekuatan uang dapat diatasi oleh kekuatan rakyat yang berdaulat melalui dua mekanisme di atas, maka kebijakan politik ekonomi masing-masing negara dipastikan berpihak kepada kepentingan warga negara yang pasti anti perang, anti pemanasan global(kerusakan lingkungan) dan menghormati kedaulatan negara lain, sehingga lembaga-lembaga multilateral dunia bisa berfungsi kembali untuk kepentingan warga negara dan warga dunia (bukan untuk kepentingan pemilik uang) dan kesenjangan kaya miskin dapat dihilangkan.GLOBAL WISDOM SOCIETY yang dicita-citakan. Semoga ...

Ini hanya sebuah gagasan awal yang pasti jauh dari sempurna dan mari kita berdiskusi ***

salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun