Mohon tunggu...
EFENDI
EFENDI Mohon Tunggu... Freelancer - Putra Aceh Selatan

Praktisi Kehutanan dan Aktivis Alumni STIK Aceh

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Apa Salah Peladang?

26 Februari 2020   11:33 Diperbarui: 26 Februari 2020   11:28 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan sekaligus judul ini sengaja saya pilih sebagai kalimat pembuka untuk tulisan ini karena telah lama juga sebelumnya ketika regulasi tentang karhutla digelontorkan oleh KLHK sudah diprediksi akan memakan banyak korban masyarakat (adat) yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan memiliki kehidupan berkebun dan berladang dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka.

Banyak sudah berita yang kita baca dan dengarkan di media-media tentang kebakaran hutan dan lahan yang memakan korban masyarakat kecil yang hanya memiliki lahan 1-2 hektar, kegiatan membakar lahan sudah lama sebelum Indonesia merdeka dipraktekkan oleh nenek moyang dan diturunkan kepada generasi mereka selanjutnya, sehingga ritual membakar lahan ini bukanlah persoalan melanggar hukum bagi mereka melainkan itulah cara (budaya) mereka dalam mengelola lahan kebunnya.

Tahukah pemerintah.? Bahwa membuka dan membersihkan lahan untuk berladang atau berkebun itu tidak mudah.? Masyarakat harus berhari-hari membersihkan lahan untuk menanam padi, jagung dan palawija lainnya sementara ekonomi mereka sebagian besar tidak cukup untuk membiayai hidup jika berlama-lama mempersiapkan lahan, karena harus mencari nafkah sehari-hari untuk mengasapi dapur dan jajan anak-anak mereka.  

Sehingga membakar lahan tidak saja mempersingkat proses pembersihan lahan tapi juga memberi waktu untuk mereka memenuhi kebuthan ekonomi keseharian. Sementara pemerintah juga tidak memiliki alternatif jitu dalam pengentasan kemiskinan (struktural) masyarakat mengapa harus mengeluarkan regulasi yang "menyusahkan" masyarakat.?? Ayoolahhh...janganlah bangsa ini menjadi bangsa yang suka menjajah bangsanya sendiri.

Mereka para peladang yang ditangkapi oleh aparat penegak hukum bagaimana nasib keluarganya.?? Siapa yang mencarikan beras untuk mereka yang kepala keluarganya ditangkap dan dipenjara.?? Bagaimana uang jajan untuk anak mereka di sekolah.?? 

Penangkapan para peladang yang membakar lahan mereka sendiri akan meningkatkan tekanan hidup kepada kaum perempuan, mereka ibu yang melahirkan anak generasi bangsa, tidak bijak bila membuat mereka semakin menderita..adakah pemerintah membentuk safeguardnya.??  Mereka bukan penjahat.!!

Banyak sebenarnya stock hujatan untuk pemerintah yang ingin saya tuangkan dalam tulisan ini, tapi sudahlahh....mereka pasti tidak akan bergeming, apalagi ini hanyalah tulisan bukan demo besar yang mengancam kantor dan jabatan mereka.  (Saya melanjutkan menekan tombol keyboard laptop pemberian seorang profesor mendengarkan lagu Iwan Fals yang tak lapuk dimakan usia yang berjudul rekening gendut..)

Rekening gendut....rekening gendut....rekening gendut yang bisa kentut

Banyakan ngemil..banyakan ngemil...daging rakyat di cuar cuir...

(...sambil meresapi lagu..) Saya yakin jika kita bertanya kepada aparat penegak hukum yang menangkap para peladang itu bahwa mereka hanya sekedar menjalankan tugas dari atasan, hukum menjadi alasan yang kuat (selalu begitu) untuk mereka gunakan ketika bekerja di masyarakat terutama jika pelaku itu hanya masyarakat kecil (lemah dan tidak punya saudara lain yang kuat berpengaruh) yang notabenenya adalah masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan hutan; ironi, akan lain halnya jika pelaku itu adalah pengusaha dan perusahaan bahkan oknum aparat itu sendiri maka hukum yang mereka gunakan adalah hukum tidak lengkap bukti dan berusaha tutup mata. Oooowwww ayolahhh pak!!!

Pemerintah bikinlah peraturan yang membebaskan peladang jangan yang menyusahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun