Mohon tunggu...
Efendi Ari Wibowo
Efendi Ari Wibowo Mohon Tunggu... -

Mahasiswa PKnH FISE UNY 2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan

White Collar Crime: Pengkhianatan Profesi

23 Juni 2011   06:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:15 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konsep Sutherland dapat diartikan bahwa white-collar crime dilakukan oleh para pelaku profesional yang terhormat. Pelaku tersebut menjadikan tindakan yang dilakukannya tersebut sebagai cara untuk mencari nafkah, sehingga pada akhirnya mencapai tahapan profesional yang diakui oleh pelaku-pelaku sejenisnya. Dalam tahapan profesional ini pelaku tidak lagi mudah tertangkap karena pelaku tersebut memiliki kekuasaan yang terkait dengan kedudukannya dalam pergaulan kelas atas. Dalam kasus white-collar crime tertentu, para pelakunya tidak mengakui bahwa dirinya adalah sebagai penjahat, tetapi mereka mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan yang melanggar hukum. Kejahatan yang dikategorikan sebagai white-collar crime tidak didasarkan pada bentuk tindakan yang merugikan tetapi lebih diutamakan didasarkan pada ciri pelakunya. Pelaku professional adalah oknum petugas bank itu sendiri. Ia melakukan kejahatan dengan memanipulasi kewenangannya sebagai petugas bank.

Selain itu petugas bank tersebut juga melakukan penyimpangan nilai-nilai yang ada pada profesinya. Yaitu kewenangan yang seharusnya untuk menjaga keamanan uang nasabah, tetapi digunakan untuk melakukan pembobolan bank maupun ATM nasabah. Karena dilakukan oleh orang dalam sehingga kejahatan ini sulit dilacak. Hal ini terjadi karena para petugas bank tidak memiliki dedikasi yang tinggi terhadap profesinya sebagai pelayanan publik.

Kejahatan diatas, merupakan termasuk dalam white collar crime dilakukan dengan motif mencari keuntungan financial dantermasuk White collar crime yang bersifat individual, berskala besar dengan modus operandi kompleks. Jika mengacu kategori white collar crime yang dikemukakan oleh Joan Miller, maka kasus tersebut termasuk dalam kategori individual occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh individu artinya pekerjaan yang dilakukan dengan menyimpang yang menimbulkan kerugian perusahaan.

Dari kasus tersebut diatas dapat ditarik unsur-unsur yuridis, yaitu sebagai berikut:


  1. Adanya perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum, baik hukum pidana dan atau hukum perdata.
  2. Sekelompok kejahatan yang spesifik.
  3. Pelakunya adalah individu, atau sekelompok orang.
  4. Pelakunya sering kali (tetapi tidak selamanya) merupakan terhormat/kelas tinggi dalam masyarakat, atau mereka yang berpendidikan tinggi.
  5. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah unutk melindungi kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi, atau untuk mendapatkan uang, harta benda, maupun jasa.
  6. Perbuatan tersebut dilakukan bukan dengan cara-cara kasar, seperti mengancam, merusak, atau memaksa secara fisik, melainkan dilakukan dengan cara-cara halus dan canggih.
  7. Perbuatan tersebut biasanya (tetapi tidak selamanya) dilakukan ketika pelakunya sedang menjalankan tugas (orang dalam) atau ketika menjalankan profesinya.


Dari kasus tentang white collar crime diatas, dapat disimpulkan bahwa kejahatan jenis ini banyak dilakukan dan terutama oleh orang-orang yang berkuasa dengan alasan sebagai berikut:


  1. Kumulasi dari kejahatan yang tergolong kedalam kejahatn white collar crome jauh lebih besar jumlah uang yang terlibat daripada kejahatan biasa.
  2. Hukuman penjara kepada penjahat biasa jauh lebih sering ketimbang hukuman penjara terhadap pelaku white collar crime yang lain.
  3. Hukuman penjara bagi penjahat konvensional jauh lebih berat ketimbang hukuman penjara bagi pelaku kejahatan kerah putih

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun