Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Eksistensi Demonstran dalam Menentang UU Omnibus Law

10 Oktober 2020   16:55 Diperbarui: 10 Oktober 2020   16:59 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahirnya UU Omnibus Law

Sejak dua hari lalu kita masyarakat Indonesia dipertontonkan peristiwa "pemberontakan" kaum buruh, mahasiswa, pelajar, masyarakat dan kaum intelektual dalam memperjuangkan untuk dibatalkannya RUU Omnibus Law   yang telah disahkan oleh DPR untuk  menjadi undang-undang  dalam Rapat Paripurna hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.  UU ini disebut sebagai UU sapu jagad yang terdiri dari  15 bab, 186 pasal yang termaktub dalam 905 halaman, demi mengatur berbagai aspek yang digabungkan  menjadi satu perundang-undangan.

UU ini setidaknya memuat 11 aspek atau substansi, seperti penyederhanaan  perizinan, persyaratan  investasi, pemberdayaan  dan perlindungan UMKM, ketenagakerjaan, daerah, kawasan ekonomi khusus, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, investasi dan proyek  pemerintah, administrasi  pemerintahan hingga perpajakan. UU ini juga mengatur 76 UU dan lebih dari 1500 pasal.

Niat mulia tersebut tidak melulu dapat diterima dengan baik, dan setelah beberapa saat disahkan DPR sudah mendapat penolakan keras dari masyarakat akademisi, buruh dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Beberapa catatan penting yang disampaikan  antara lain berkaitan dengan masalah prosedur perencanaan dan pembentukan yang tidak sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Kemudian adanya  peraturan pelaksanaan yang berjumlah 500-an lebih yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan eksekutif yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Selain itu, UU ini juga dianggap sebgai UU superior yang  dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum. Belum lagi masalah pemenuhan hak atas pekerjaan  dan penghidupan  yang layak bagi  setiap masyarakat, pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan ketimpangan akses serta kepemilikan sumber daya alam.

Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan tidak saja melalui media  tapi juga dengan turun langsung ke jalan dengan aksi demonstrasi.  Aksi ini mendesak DPR  dan Pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law yang sudah disetujui DPR. Karena dalam ketatanegaraan Indonesia, sebuah RUU yang sudah disetujui DPR ada jangka waktu satu bulan untuk selanjutnya disahkan oleh  Presiden. Sedangkan pihak yang menyetujui UU Omnibus Law berdasarkan berita-berita dari media lebih banyak berasal dari kalangan pemerintah  dan pengusaha.

Bagi  masyarakat yang pro pemerintah dan pengusaha, menganggap aspirasi jalanan berupa demonstrasi yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa dan pelajar  seringkali dipandang rendah dan murahan. Sebagai contoh dapat kita lihat pada liputan media televisi beberapa kali  terdapat tayangan dari pernyataan politisi pendukung pemerintah yang pernyataan-pernyataannya terkesan merendahkan aksi demontrasi di jalanan.

Dalam kesempatan ini perlu kita analisa mengapa rakyat melakukan demonstrasi di jalan untuk menentang UU Omnbus Law dan mengapa pejabat yang sudah nyaman pada jabatannya kemudian menetangnya.

2. Ketidaksetaraan Politik

Aksi-aksi demontrasi  di jalan dalam menentang kebijakan pemerintah atau penguasa memang sering kali  dianggap tak seilmiah aspirasi yang disampaikan di kampus-kampus, tak sejernih aspirasi yang muncul di media, dan tak seelegan aspirasi yang diungkapkan di ruang-ruang rapat atau pertemuan dengan pejabat. Pandangan inilah yang mengisi kepala banyak pejabat pemerintah saat ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya pernyataan menteri  dan pejabat pemerintah lainnya yang  mengimbau agar buruh, mahasiswa dan pelajar  untuk tidak turun ke jalan dalam menyikapi  masalah UU Omnibus Law.

Pandangan-pandangan minor tentang demontrasi di jalan tersebut bisa dijustifikasi dengan beberapa alasan. Misalnya, bahwa aspirasi jalanan mengganggu ketertiban, seringkali membuat kerusakan, dan tak jarang juga berakhir dengan baku hantam yang memakan korban, dan  juga para demonstran yang mengalami luka akibat penyiksaan. Namun, apa pun alasannya, pandangan merendahkan terhadap aspirasi jalanan itu sejatinya menyembunyikan satu kecenderungan ideologis, yaitu menciptakan ketidaksetaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun