Mohon tunggu...
Efatha F Borromeu Duarte
Efatha F Borromeu Duarte Mohon Tunggu... Dosen - Ilmu Politik Unud, Malleum Iustitiae Institute

Penjelajah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mencermati Kontroversi Penundaan Pemilu 2024 di Indonesia: Sebuah Pelajaran Berharga dan Tantangan bagi Demokrasi

22 Maret 2023   16:08 Diperbarui: 22 Maret 2023   16:29 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampanye Pemilu Vanutatu 2020 || Millroy Caiton - IB

Halo Para Pembaca!

Masyarakat mungkin mengetahui bahwa Indonesia ini adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terletak di Asia Tenggara dan berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, dan Samudra Pasifik. 

Dengan populasi sekitar 275 juta jiwa, negeri ini ternyata menjadi negara terpadat ke-4 di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Tidak hanya itu saja, Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan keragaman etnis, budaya, dan agama yang tinggi. 

Foto Pemilu Pertama Tahun 1955 || Kompas.com
Foto Pemilu Pertama Tahun 1955 || Kompas.com
Dalam catatan sejarahnya, adopsi paham demokrasi sudah lama ditunjukan dengan sejarah pemilihan umum pertama yang diadakan pada tahun 1955. Sejak saat itu, Indonesia telah memulai petualangan panjang dalam melukis sistem demokrasi yang harapannya dapat menyuntikan nilai-nilai Pancasila sebagai pondasi kokoh cara berpolitik ala Indonesia, yang apabila ditinjau secara filosofis besar harapannya menjadi negara kesatuan yang gemah ripah loh jinawi.

Tidak selalu mulus, nyatanya demokrasi di Indonesia mengalami berbagai tantangan dan ancaman, seperti masih bertebarannya praktek korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan peliknya kekerasan politik. Bahkan beberapa wilayah, pergolakan kepentingan ini tak kunjung surut seperti contoh konflik etnisitas perbedaan keyakinan agama yang kian tajam saja. 

Bahkan, Kebebasan bagi ruang sipil dan pers juga turut terancam akibat formula hukum yang ditakutkan masih membawa nuansa Haatzaai-artikelen. 

Tentu saja apabila dibiarkan praktek-praktek yang mencengkram kebebasan berkumpul, budaya bebas berpendapat, dan media yang berintegritas dapat menjadi kiamatnya demokrasi di Indonesia itu sendiri.

Pemilihan umum sendiri merupakan salah satu mekanisme dasar dalam demokrasi yang notabene memungkinkan warga negara untuk memilih pemimpin mereka. 

Saat ini beredar isu strategis yang menyatakan bahwa pemilihan umum 2024 di Indonesia yang dijadwalkan itu ditunda, bahkan pembahasan ini telah menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi publik di bumi pertiwi. 

Dalam konteks global, penundaan pemilihan umum bukanlah hal yang tidak pernah terjadi, ketahuilah bahwa setiap negara memiliki alasan dan kondisi yang berbeda-beda pula. Sehingga dampak dan pelajaran berharga dari penundaan pemilihan di dunia dalam perspektif global yang akan dibahas dalam catatan tentang demokrasi di Indonesia ini.

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda | tribunnews.com
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda | tribunnews.com
Penundaan Pemilu 2024


Saat ini kontradiksi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 masih abu-abu, hal ini dipicu oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahap-tahap pemilu dan melaksanakan pemilihan dari awal lagi dalam kurun waktu sekitar dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sejak putusan diumumkan.

Kronologi penundaan ini bermula ketika KPU tidak mengakui PRIMA sebagai peserta pemilu 2024, yang kemudian membuat PRIMA mengajukan keluhan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia. Keluhan tersebut ditolak juga, sehingga PRIMA memperkarakan KPU melalui PN Jakpus pada 8 Desember 2022 terkait verifikasi administratif. 

PRIMA menuntut agar KPU mengakui dalil mereka sebagai partai politik yang dirugikan, mengganti kompensasi materiil, dan tidak boleh melanjutkan proses pemilu. Pada 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan PRIMA, memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan-tahapan pemilu dan melaksanakan pemilihan dari awal.

Pengalaman Penundaan Pemilu di Dunia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun