Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Birry
Muhammad Fathul Birry Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

fa inna ma'al 'usri yusra

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

7 Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah, Apa saja ?

19 Desember 2024   11:13 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:13 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
*ilustrasi transaksi

Berikut mengenai transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah, sebelum ke pembahasan penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar yang melandasi sistem keuangan syariah. Sistem ini didasarkan pada hukum Islam (syariah), yang mencakup aturan-aturan yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi adil, transparan, dan tidak merugikan pihak lain. Tujuan utama perbankan syariah adalah untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi serta menjaga keadilan dalam transaksi.

Berikut adalah pembahasan lebih mendalam mengenai transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah:

1. Riba (Bunga)

Riba dalam konteks syariah tidak hanya sekadar bunga, tetapi merujuk pada semua bentuk keuntungan yang dihasilkan dari transaksi tanpa adanya usaha produktif yang nyata. Dalam perbankan konvensional, bunga pada pinjaman adalah praktik yang lazim, dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah dengan syarat nasabah harus mengembalikan pokok pinjaman ditambah sejumlah bunga yang disepakati. Namun, dalam perbankan syariah, praktik ini dianggap melanggar keadilan karena:

  • Eksploitasi: Pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan (bunga) tanpa melakukan kerja nyata atau mengambil risiko. Nasabah, di sisi lain, harus membayar lebih meskipun bisnisnya mungkin tidak berjalan sesuai harapan.
  • Ketidakseimbangan: Jika suatu proyek gagal atau bisnis tidak berhasil, nasabah tetap harus membayar bunga, yang dapat memperburuk situasi ekonomi mereka.

Alternatif dalam perbankan syariah: Perbankan syariah menggunakan prinsip profit and loss sharing (pembagian keuntungan dan kerugian). Dalam model ini, bank dan nasabah berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional berdasarkan kontribusi mereka. Beberapa instrumen yang digunakan adalah:

  • Mudharabah: Kemitraan antara bank (pemodal) dan pengusaha (pengelola), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh bank, kecuali ada kelalaian dari pengelola.
  • Musyarakah: Kemitraan di mana bank dan nasabah sama-sama menginvestasikan modal dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. Kerugian dibagi berdasarkan kontribusi modal.

2. Gharar (Ketidakpastian atau Ambiguitas)

Gharar dalam transaksi berarti ketidakpastian atau ketidakjelasan mengenai salah satu atau beberapa elemen kontrak. Gharar dapat menimbulkan ketidakadilan dan perselisihan di kemudian hari karena para pihak mungkin tidak memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka. Dalam transaksi, gharar dapat muncul ketika:

  • Barang yang dijual tidak jelas dalam jumlah, spesifikasi, atau kualitasnya.
  • Waktu pengiriman atau pembayaran tidak jelas atau bersifat spekulatif.
  • Barang yang dijual belum dimiliki oleh penjual atau belum ada.

Contoh Gharar:

  • Menjual ikan di laut yang belum tertangkap.
  • Menjual rumah yang belum dibangun (tanpa menggunakan kontrak istisna', yaitu kontrak pembuatan barang berdasarkan pesanan).

Alternatif dalam perbankan syariah: Dalam perbankan syariah, semua kontrak harus jelas, transparan, dan spesifik mengenai objek transaksi, harga, waktu pengiriman, dan cara pembayaran. Sebagai contoh, untuk pembelian properti yang belum jadi, perbankan syariah menggunakan kontrak istisna', di mana pembayaran dilakukan berdasarkan tahap penyelesaian proyek dan semua ketentuan telah disepakati sejak awal.

3. Maysir (Perjudian dan Spekulasi Berlebihan)

Maysir adalah segala bentuk transaksi yang bersifat spekulatif, di mana keuntungan atau kerugian bergantung pada keberuntungan atau kejadian yang tidak dapat diprediksi. Maysir tidak hanya mencakup perjudian dalam arti tradisional, tetapi juga mencakup transaksi yang berisiko tinggi atau spekulatif, seperti perdagangan derivatif atau kontrak berjangka dalam pasar keuangan yang bersifat spekulatif.

Dampak Maysir:

  • Maysir menimbulkan ketidakadilan karena ada pihak yang diuntungkan secara berlebihan sementara pihak lain menanggung kerugian besar.
  • Perjudian mengandalkan nasib, bukan usaha yang produktif, dan karenanya bertentangan dengan prinsip syariah yang mengedepankan usaha yang sah dan transparan.

Alternatif dalam perbankan syariah: Perbankan syariah fokus pada transaksi yang berbasis aset riil atau barang nyata. Setiap investasi harus didasarkan pada kegiatan ekonomi yang produktif dan melibatkan pengelolaan risiko yang jelas dan terukur. Hal ini menghindarkan nasabah dari spekulasi yang berlebihan.

4. Transaksi yang Melibatkan Barang Haram

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun