Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Birry
Muhammad Fathul Birry Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

fa inna ma'al 'usri yusra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelaksanaan Produk Pembiayaan BSI OTO di BSI KCP KUDUS

4 Desember 2024   23:50 Diperbarui: 5 Desember 2024   00:39 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto di depan BSI KCP KUDUS

Industri perbankan Syariah di Indonesia semakin berkembang pesat. Bank-bank Syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) kini menawarkan beragam produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Mulai dari tabungan, investasi, hingga berbagai jenis pembiayaan seperti pembelian mobil dan motor (BSI OTO), rumah (BSI Griya), atau modal usaha (KPR).

Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kudus A yani 1 merupakan salah satu bank syariah yang juga menawarkan produk pembiayaan yaitu BSI OTO, yang sudah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang berakadkan murabahah, dengan jangka waktu pembayaran hingga lima tahun. Akad dalam lembaga keuangan memiliki dasar operasional yang jelas. Salah satu bentuk pembiayaan syariah adalah murabahah, yang sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut, murabahah dijelaskan sebagai akad jual beli antara bank dan nasabah, di mana bank wajib memenuhi hak nasabah setelah kesepakatan akad tercapai. Dalam hal ini, bank menawarkan barang kepada nasabah, harga yang ditawarkan sudah termasuk keuntungan bagi bank, dan bank wajib memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai seluruh biaya yang harus dibayar oleh nasabah.

BSI OTO, sebagai produk pembiayaan kendaraan yang mengacu pada prinsip-prinsip Islam, menjamin bahwa semua transaksi yang dilakukan mengikuti aturan syariah. Artinya, setiap proses jual beli kendaraan melalui BSI OTO sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan demikian, setiap aspek dari pembiayaan ini dirancang untuk mematuhi ketentuan syariah dalam operasionalnya.

keunggulan

BSI OTO ialah layanan pembiayaan kendaraan, baik motor baru, motor bekas, maupun mobil baru dan mobil bekas, dengan menggunakan akad murabahah. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor cabang, aplikasi, BSI Mobile, atau laman bsioto.muf.co.id.

BSI OTO sendiri mempunyai beberpa keunggulan diantaranya, proses pengajuan mudah dan cepat, tenor pembiayaan hingga 7 tahun, fasilitas autodebet dari tabungan, harga yang kompetitif, cicilan ringan, jaringan layanan luas dan dapat diajukan melalui platform digital.

Mekanisme Pengajuan

Dalam proses pengajuan produk BSI OTO bersifat fleksibel, maksudnya dalam mengajukannya bisa datang secara langsung di kantor BSI atau bisa juga dengan pengajuan secara online melalui aplikasi BSI mobile dan bsioto muf. Dalam pengajuan pembiayaan produk BSI OTO, tentunya terdapat syarat dan ketentuan umum yang harus dipenuhi calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan produk , diantaranya :

  • WNI (warga negara Indonesia) dan berrdomisili di Indonesia
  • Minimal umur 21 tahun atau sudah menikah
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • SK Pekerjaan
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Rekening 3 bulan terakhir
  • Laporan keuangan 2 tahun

Mekanisme Pembiayaan

Adapun terkait proses mekanisme pembiayaan produk BSI OTO di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kudus antara lain sebagai berikut:

  • Nasabah datang ke kantor BSI KCP Kudus menemui BOSM (Branch Operting and Sevice Manager) guna mengajukan pembiayaan BSI OTO dengan membawa persyaratan pembiayaan yang harus dipenuhi.
  • Kemudian pihak BSI akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas yang diajukan dan melakukan tanya jawab dengan nasabah guna untuk mendapatkan data dan memverifikasi keaslian data yang disampaikan, setelah itu pihak BSI membuat skema pembiayaan BSI OTO.
  • Berkas yang telah dianalisi kelayakannya oleh pihak BSI kemudian akan diserahkankan kepada pihak MUF.
  • Lalu pihak MUF akan melakukan survey ke tempat tinggal nasabah untuk mengetahui secara langsung informasi yang disampaikan oleh nasabah guna meniai layak atau tidaknya nasabah tesebut mendapatakan produk layanan BSI OTO.
  • Setelah dinilai cukup layak, MUF akan membuat PO (Purchese Order), setelah deal maka akan dibuatkan DO (Delivery Order) yang akan dikirimkan kepada nasabah. Dalam hal ini dealer dapat dipilih dari pihak Bank atau nasabah memilih sendiri dealer yang akan mengirimkan unitnya.
  • Kemudian dealer memberikan tagihan kepada MUF, selanjutnya MUF akan memberikann kepada bank untuk ditagihkan kepada nasabah
  • Setelah bank menerima tanda terima tagihan, selanjutnya dokumen tagihan akan diberikan kepada nasabah untuk dilunasi.
  • Nasabah bisa membayar tagihan pembiayaan BSI OTO melalui dua lembaga, yaitu melalui BSI atau MUF.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun