Angka hutang pinjol di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan dari pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending mencapai 61,1 Triliun pada Februari 2024 - CNN Indonesia.
Angka ini menjadi semakin menarik ketika data Statistik Fintech OJK pada tahun 2023 saja menyebutkan, peminjam berada di rentang usia 19-34 tahun yang mengambil porsi Rp26,9 Triliun dari total pinjaman atau sekitar 54,06%.
Rentang usia yang masuk dalam kategori generasi Z dan Milenial ini tidak hanya tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, tapi juga kelompok usia penyumbang utama kredit macet pinjol.
Gen Z, Millenial dan jerat pinjol berkepanjangan
Ada banyak alasan dibalik hutang pinjol pada generasi ini. Sebut saja kemudahan proses pengajuan, hanya perlu unduh aplikasi dan KTP lalu tak lama kemudian, uangpun bisa dicairkan.
Belum lagi, hidup berdampingan dengan dunia digital, termasuk financial technology (Fintech) membuat kedua generasi ini mudah sekali memahami berbagai teknologi pinjaman digital seperti pinjol, paylater dan yang lainnya.
Sayangnya, teknologi ini tidak diikuti dengan seleksi terhadap pinjol yang akan digunakan dan edukasi yang sepadan antara pendapatan dan kemampuan bayar. Tidak heran bila harus berurusan dengan gagal bayar. Kalau sudah gagal bayar, terutama pada pinjol ilegal, dari mental hingga finansial pasti jadi taruhan.
Sepertinya sudah jadi rahasia umum kontak para pengutang pun turut serta jadi target para debt collector. Yang ngutang siapaaa, yang ditagih siapaa. Dan sebagai penerima pesan, ini sungguh sangat mengganggu.
Satu karena utang dia bukanlah urusan saya, dan yang kedua, tidak nyaman sekali sampai saya harus tahu urusan keuangan orang lain yang dibocorkan oleh orang lain pula. Memang, jika tak bijak dalam menggunakan teknologi yang serba mempercepat urusan ini, privasipun tinggal kenangan.