Jika masyarakat Indonesia lagi beramai-ramai membahas perihal penggunaan e-money card untuk digunakan sebagai alat transaksi tol yang akan diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 mendatang, ternyata ada hal lain yang tak kalah penting yang juga terjadi di tanggal yang sama.
Apa itu? Registrasi ulang kartu prabayar!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar. Ini bukan hanya berlaku untuk pelanggan yang membeli kartu perdana baru, tetapi juga pelanggan lama.
Sementara ini pemerintah baru merampungkan prosedur registrasi untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM perdana, sedangkan untuk registrasi ulang pelanggan lama saat ini belum ditentukan dan akan dibicarakan lebih lanjut.
perusahaan seluler anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Tri, Smartften, Bakrie Telecom, PSN, sampai Ceria, akan melakukan pendaftaran ulang setiap ada pelanggan yang datang ke gerai resmi untuk melakukan penyesuaian data.
Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya. Kemudian, pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini penjual akan mendata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Jika prosedur baru registrasi ini tidak diindahkan, maka pemerintah akan memberi sanksi kepada perusahaan seluler, yang bentuknya bisa berupa pembatasan atas nomor seluler perdana yang boleh dirilis. Dari sisi perusahaan seluler, juga dapat memberi sanksi kepada mitranya yang tak menjalankan prosedur baru registrasi. Mitra perusahaan seluler ini antara lain distributor, outlet, sampai peritel. (Sumber: ini)
Batas akhir registrasi bagi pelanggan lama adalah tanggal 28  Februari 2018. Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan  registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan. Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang.
"30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15  hari lalu, jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan  panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan," katanya. Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan  melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan  registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir. (Sumber: Ini)
Dari berita tersebut, timbul beberapa pertanyaan dalam benak saya yang  saya coba untuk reka dan jawab sendiri masih di tempat yang sama, benak  sendiri.
- Sudahkah dipastikan sosialisasi telah sampai ke daerah terpencil yang sudah menggunakan alat komunikasi yang membutuhkan kartu prabayar?
Sering sekali saya menanyakan beberapa hal pada orang tua saya terkait perkembangan program-program pemerintah yang diberlakukan di seluruh Indonesia, dan jawabannya selalu sama "Age, dang huboto, Boru."Â ("Aduh, Mamak tidak tahu, Nak").