[caption caption="Suasana Kampanye #Pay4Plastic (sumber tempo.co)"][/caption]
Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional setiap tanggal 21 Februari, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 Perihal Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, berisi tentang ketentuan konsumen harus membayar Rp. 200 termasuk PPN untuk setiap kantong plastik yang digunakan untuk membawa belanjaan dari toko modern.
Hal ini diberlakukan karena konon Indonesia adalah penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Oleh karena itu diet plastik dengan memaksa konsumen untuk membayar kantung plastik merupakan langkah yang dianggap paling tepat untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan oleh Indonesia.
Siapapun yang sepakat dengan kewarasan umum akan setuju untuk melindungi bumi dari bahaya sampah yang semakin tidak terkendali. Namun bukan berarti kebijakan ini tidak menyisakan pertanyaan atau bahkan polemik yang akan bergulir di masyarakat. Dalam tulisan ini, yang menjadi perhatian bukanlah mengenai harga yang harus dibayar oleh konsumen melainkan hal-hal yang terkait dengan urusan publik yang akan menyertai kebijakan ini.
Beberapa di antara yang menjadi perhatian, jika pemerintah memiliki ‘good will’ yang kuat untuk mengurangi sampah plastik secara signifikan, pemerintah bisa melakukan pembatasan atau bahkan pelarangan sama sekali produksi kantong plastik, atau mencari substitusi kantong plastik dengan kantong yang menggunakan material ramah lingkungan semisal kertas daur ulang.
Dengan menerapkan kantong plastik berbayar, efektifitas pengurangan penggunaan kantong plastik sangat diragukan. Selama ini kantong plastik yang digunakan konsumen sebetulnya tidak gratis karena dibayar oleh toko sebagai bagian dari pelayanan yang harus diberikan oleh toko untuk konsumennya.
Selanjutnya jika program ini berjalan, seandainya tiap konsumen yang membayar sejumlah Rp. 200 rupiah tidak merasa keberatan, ke mana uang itu akan disampaikan? Apakah akan menjadi milik toko? Jika uang plastik berbayar ini menjadi milik toko, bukan tidak mungkin dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, toko memberikan program subsidi kantong plastik seperti subsidi biaya parkir yang dilakukan oleh beberapa toko atau pasar modern.
Jika uang Rp. 200 itu kemudian setor ke kas negara dan dijadikan sebagai salah satu pendapatan negara, bagaimana cara menghitung kantong plastik yang dibayar oleh konsumen? Bagaimana pertanggungjawabannya? Selanjutnya diketahui bahwa dana yang terkumpul akan menjadi dana publik dimana toko akan bekerja sama dengan kelompok masyarakat untuk program penanggulangan sampah. Bagaimana auditnya nanti? Apakah masyarakat berhak untuk mengetahui catatan transaksi toko modern guna menjamin transparansi jumlah kantong plastik yang dibayar oleh konsumen?
Kebijakan ini adalah kebijakan setengah hati. Jika pemerintah berkehendak dengan sungguh-sungguh mengurangi sampah plastik bukan tidak mungkin pemerintah membidik produsen kantong plastik dan mengarahkannya untuk beralih pada material kantong yang lebih ramah lingkungan. Bukan justru mengarahkan kebijakan pada konsumen dengan biaya tambahan yang biasanya merupakan bagian dari pelayanan toko.
Atau jangan-jangan, ada agenda tersembunyi antara pemerintah dengan pemilik toko ritel dan produsen kantong plastik. Bukankah secara sekilas kebijakan ini justru hanya menguntungkan peritel yang semula harus menyisihkan keuntungan untuk membeli kantong plastik, kini jadi salah satu barang “jualan” yang hampir dibeli oleh semua konsumen? Kita lihat saja perkembangannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H