Mohon tunggu...
Husni Setiawan
Husni Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Tutor Universitas Terbuka dan Karyawan Magang Perkumpulan Scale Up Riau

Pemikiran hanya bisa abadi dalam sebuah tulisan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan

13 Oktober 2016   15:36 Diperbarui: 13 Oktober 2016   15:41 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik daerah diperhitungkan sejak reformasi dengan runtuhnya zaman Orde Baru. Mengubah sistem sentralistik menjadi desentralisasi dengan melimpahkan wewenang kepada setiap kepala daeah setingkat Kabupaten dan Kota. Mengejar keutungan kekayaan daerah yang belum banyak diketahui oleh masyarakat bawah disetiap daerah.

Namun dalam fenomena politik negara kesatuan, desentralisasi dilakukan dengan otonomi terbatas. Daerah otonom yang diberikan kepada setiap kabupaten-kota untuk mengelola potensi daerah menjadi pendapatan hasil daerah. Hal ini akan berdampak baik dalam proses pembangunan dalam negara kesatuan, namun celakanya otonomi dimanfaatkan oleh oknum daerah dengan mengekspolitasi secara bebas hasil alam untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Hal ini yang tentunya akan menciderai cita-cita otonomi daerah yang mengharapkan pembangunan dari bawah sesuai dengan identitas kedaerahan. Memberikan kewenangan kepada orang yang salah akan mendatangkan dampak negatif, ini lah mengapa apemerintah pusat mengambil kembali kewenangan pendidikan dan pengelolaan hasil alam dari kewenangan daerah.

Langkah pengambilan kembali kewenangan itu bukan menciderai otonomi yang telah diterapkan di Indonesia, sebagai bentuk konsekuensi dari negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menarik kembali hak politik dan administrasi dari daerah jika dianggap membahayakan keamanan dan kestabilan nasional.

Pengambilan kembali kewenangan dari daerah akan berdampak positif jika memang hanya beberapa kewenangan besar saja yang tidak bisa dikelola dengan baik oleh daerah, namun akan berdampak negatif jika kewenangan daerah dikooptasi oleh pusat sedikit-demi sedikit. Jika hal ini terjadi maka Indonesia akan kembali masuk kedalam sistem sentralistik dengan balutan otonomi daerah dan secara tidak langsung kita akan berada dalam era Orde Baru.

Semoga pemerintah pusat tidak mengambil hak-hak lain dari daerah untuk diatur oleh pusat yang notabene tidak memahami daerah secara filosofis dan historis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun