Mohon tunggu...
Edy Susanto
Edy Susanto Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Penulis dan Jurnalis

Seorang yang senang mengamati lingkungan sekitar dan sesekali pengamatan itu ditulis dan dituangkan dalam bentuk tulisan sederhana.Masih terus belajar dan ingin tetap banyak belajar.Untuk terus dan tetap memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Parpol Memanfaatkan Isu Pendidikan untuk Kepentingan Politiknya

27 Februari 2012   14:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:51 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kejadian ini bermula ketika ramai dibicarakan di tengah masyarakat, ada sebuah pemberitaan di media cetak dan media on line yang menyebutkan bahwa di beberapa sekolah di Jakarta ada tertinggal ijazah para siswa yang belum bisa diambil karena beberapa sebab.Salah satunya adalah belum diambilnya ijazah tersebut karena para siswa pemilik ijazah itu belum bisa melunasi tunggakan dan biaya-biaya selama mereka masih bersekolah di tempat itu.

Adapun kebijakan tiap sekolah mengenai pengambilan ijazah bagi para siswanya berbeda-beda.Ada sekolah yang menerapkan aturan bahwa ijazah sekolah yang bisa diambil oleh siswa yang sudah lulus sekolah dapat dilakukan bila sudah melunasi seluruh biaya dan tunggakan sekolah selama belajar di sekolah itu.Ada juga sekolah yang mempunyai kebijakan yang bisa diambil ijazah bila sudah melunasi biaya-biaya sekolah minimal setengah dari tunggakan yang ada.

Begitu juga yang terjadi di salah satu  sekolah menengah kejuruan negeri (SMK)  dipinggiran Jakarta.Sekolah ini termasuk yang beberapa siswanya belum bisa mengambil ijazahnya karena persoalan tersebut.Maka setelah keluar aturan baru dari Kepala Dinas Pendidikan Jakarta tentang sekolah diharapkan bisa membantu seluruh para orang tua siswa yang ijazah anaknya yang masih ada di sekolah untuk segera mengambilnya tanpa perlu dipusingkan masalah biaya dan tunggakan.

Pada intinya peraturan ini bersifat kompromistis (azas musyawarah) langkah yang diambil sekolah bila ada orang tua yang ingin mengambil ijazahnya anak-anaknya.Soal biaya dan tunggakan tidak menjadi masalah asal ada musyawarah antara orang tua dengan pihak sekolah.Apalagi bagi para orang tua siswa dari kalangan tidak mampu dan miskin kini juga bisa menganbil ijazah yang sudah  menjadi haknya sebagai siswa yang pernah belajar di sekolah tersebut. Masalah biaya bukan lagi sebagi masalah bila ingin mendapatkan ijazah sebagai tanda bahwa kita pernah belajar dan menuntut ilmu di sekolah itu.

Sebelum isu ijazah ini berkembang menjadi luas,pernah ada salah satu partai politik (parpol)  yang termasuk partai besar di negeri ini melalui salah seorang kadernya yang menduduki posisi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang coba memanfatakan isu ini umtuk kepentingan-kepentingan politik praktisnya.Anggota dewan ini mencoba mempengaruhi masyarakat disekitar daerah konstituennya yang bisa dibantu untuk mengurus ijazah anaknya ,asal pada pemilihan umum beberapa tahun ke depan tetap memilih dirinya dan partainya sebagai calon anggota dewan dan sebagai partai pemenang pemilu untuk daerah pemilihan Jakarta.

Setelah itu kini, sebuah parpol kembali menggunakan isu pendidikan untuk mencoba mempengaruhi sebagian pemilih di ibukota dalam pilkada yang akan dilaksankan masih di tahun ini juga.Caranya adalah, salah seorang dari siswa yang akan mengambil ijazah tersebut diberikan bantuan uang dari partai sebesar Satu juta rupiah dari total tunggakan sebesar Enam juta lima ratus ribu rupiah.Bukan hanya itu,pihak partai juga memberikan surat memo dari salah satu anggota dewan parpol tersebut yang berisi surat permintaan agar pihak sekolah bisa membantu memberikan ijazah tersebut kepada orangtua dan anak yang akan coba dibantu partai itu.

Sebenarnya tanpa surat memo dari partai itu,memang ada rencana dari sekolah atas dasar surat rekomendasi kepala dinas pendidikan untuk segera memberikan ijazah kepada para siswa yang ijazahnya masih ada di sekolah untuk segera diambil.Maka pihak sekolah melayangkan  surat undangan resmi kepada alamat orangtua masing-masing siswa yang ijazahnya masih ada di phak sekolah.Maka setelah surat undangan yang dikirimkan via pos tersebut sampai ke alamat yang dituju,maka para orang tua dan anak diminta untuk segera mengambil ijazah tersebut ke sekolah.

Entah bagaimana ceritanya,setelah proses pengambilan ijazah berjalan baik.Beberpa hari berselang ada sebuah pemberitaan di salah satu media cetak (koran) di Jakarta,yang menyebutkan dalam berita tersebut bahwa sebuah partai politik besar di Jakarta telah ikut membantu menyelamatkan ijazah yang tertahan atau dalam bahasa koran tersebut partai itu membantu menyelamatkan ijazah yang "tersandera" oleh pihak sekolah.Sebuah berita yang sedikit melebihkan dan bahkan tidak sesuai denagn faktanya dilapangan.Berita tersebut dilengkapi pula gambar dan foto dari siswa yang ijazahnya sudah bisa diambil bersama perwakilan pengurus partai yang diwakili ketua dewan pimpinan daerah Jakarta secara langsung.Tidak lupa adalah para orangtuanya juga diabadikan bersama dalam gambar itu.

Mungkin ini menjadi sebuah kabar berita yang menggembirakan dan membanggakan bagi partai tersebut,apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta tahun 2012 ini.Tapi apakah realitas beritanya ini benar,itu yang perlu dipertanyakan.Ataukah ini adalah sebuah bentuk politik pencitraan yang memang sudah mainan sebuah partai politik.Mungkin juga ini adalah politik balas budi.Apapun nama dan istilahnya yah, kalau partai politik itulah kerjanya.Tinggalah kita masyarakat yang harus cerdas dan selektif menerima berita dan informasi yang datangnya dari media atau berita dari sebuah partai politik.Karena sekali lagi dalam dunia politik apapun cara bisa digunakan,yang penting tercapainya tujuan yang diinginkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun