Tentang Ahmadiyah, Begini Maunya Pemerintah
Kerukunan antarumat kembali terusik. Disayangkan, saat Ramadan ini masalah Ahmadiyah kembali mengemuka. Bosan rasanya mendengar kasus ini berulang. Tetapi, begitulah faktanya. Sebab, jika sudah menyangkut keyakinan, dapat diduga bahwa setiap kelompok, atau  individu, lebih mengedepankan kekuatan egonya.
Kisruh Ahmadiyah kembali terjadi. Pemkot Depok kembali menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah di Depok pada Minggu, 4 Juni 2017. Penyegelan ini merupakan kali ketujuh yang dilakukan sejak 2011-2017.Â
Pemkot Depok mengatakan penyegelan dilakukan untuk melindungi keselamatan jemaah Ahmadiyah. Sementara jemaah Ahmadiyah menilai penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok tidak sah dan cacat hukum.
Tepatnya, di Masjid Al Hidayah  di Jl Muchtar Kel Sawangan baru Kec Sawangan Kota Depok. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegitan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dari kasus itu, tegasnya, aksi kekerasan atas nama agama berulang lagi. Sayogyanya semua pihak harus menahan diri. Aparat berwajib tampil ke depan untuk segera menyelesaikan persoalannya jangan sampai meluas. Sekali lagi, tindak kekerasan atas nama apapun, termasuk atas nama agama atau perbedaan aliran keagamaan, tidak dapat dibenarkan di negeri tercinta ini.
Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah. Tidak ada pengecualian, semua harus mengikuti aturan yang disepakati. Ahmadiyah memang masih keras mengaku sebagai pemeluk Islam, tetapi memiliki paham berbeda dengan umat Islam di Tanah Air.
Berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah hingga kini tak kunjung selesai. Pertemuan demi pertemuan dan diisi dialog dari hati ke hati belum juga tak membuahkan hasil menggembirakan. Ahmadiyah kini bagai kerikil dalam sepatu dalam konteks kerukunan antarumat beragama.
Namun bukan berarti upaya penyelesaian berhenti di tengah jalan. Pada Kamis malam, sahabatku, Prof. Dr. Abd. Rahman Mas’ud, Ph.D - yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama – mengungkap bahwa kementerian itu telah meminta semua pihak, baik pemerintah daerah, jemaah Ahmadiyah, maupun masyarakat umum untuk berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 dalam menyikapi persoalan Ahmadiyah.
Kembali pahami amanat SKB. Sebab, SKB pada hakikatnya adalah amanah dari Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang mengikat semua warga bangsa.
Lantas ia menguraikan Pasal 1 UU PNPS yang mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.