Â
Jika saja aturan kewajiban setiap pejabat di lingkungan ASN harus fasih membaca Alquran, maka animo menjadi pegawai negeri sepi peminat. Bisa jadi dapat menuai protes.
Mengingat lagi sejak republik ini berdiri, tidak ada aturan bahwa  seorang pegawai harus fasih membaca Alquran. Untuk menjadi menteri agama sekalipun tak pernah terdengar aturan seperti itu.
Kementerian Agama (Kemenag), - yang mengurusi agama-agama dan memiiki Direktorat Jendral yang mengurusi agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Khonghucu, - pun tak pernah membuat aturan bahwa untuk mengisi jabatan tertentu, jika ia seorang muslim, harus fasih baca Alquran. Juga untuk agama lain tidak ada keharusan fasih membaca kitab agamanya masing-masing.
Lantas, kok ada aturan bahwa seorang pegawai negeri yang diangkat sebagai pejabat bila tak fasih membaca Alquran lalu dicopot jabatannya. Aturan barukah ini?
Kasusnya begini. Â Bupati Gowa Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan mengancam pejabat yang baru diangkatnya menjadi pejabat bila dalam waktu setengah tahun tak becus baca Alquran, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.Â
Ini berita lama yang muncul di akhir Agustus silam. Namun tak mustahil berpotensi daerah lain mengikutinya. Karenanya, penulis merasa perlu mengkritisinya. Lantas, muncul pertanyaan. Kuatkah alasan itu untuk mencopot seorang pejabat yang telah diangkat meski yang bersangkutan sudah membuat pernyataan akan belajar membaca Alquran?
Wah, ngeri juga. Kasihan juga pejabat yang baru diangkat bakal dicopot bila dalam waktu yang sudah ditentukan tak kunjung mampu membaca Alquran dengan baik.
Sungguh, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja, -- yang dulu bernama bernama Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Â -- yang lahir pada 30 Mei 1948, belum pernah membuat aturan masuk pegawai negeri harus fasih membaca Alquran.
BKN, yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara, hingga kini tak pernah mengeluarkan aturan seperti itu.
Kita patut bertanya lagi, ada apa aturan fasih membaca Alquran dijadikan syarat untuk memegang jabatan di pemerintahan?