Awalnya sih rada ngeri. Apa lagi mendengar sebutan BAP alias Berita Acara Pemeriksaan. Sebutan itu biasanya erat dengan tindak kejahatan sebagaimana banyak diwartakan di media massa.
Di situ, si pelaku kriminal diperiksa polisi. Pemberkasan pemeriksaan tersebut, di kalangan publik, dikenal dengan sebutan BAP.
Nyatanya, pembuatan BAP juga berlaku bagi pembuatan paspor rusak yang disebabkan berbagai hal. Misalnya tanpa sengaja paspor terendam banjir. Atau paspor rusak lantaran pemiliknya tanpa sengaja jatuh ke sungai bersama tas kala menyeberangi sungai. Pokoknya, rusak tanpa sengaja.
Nah, karena paspor itu termasuk bagian dari dokumen negara, pihak imigrasi baru akan menerbitkan kembali setelah melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Salah satu prosedurnya adalah BAP.
Jangan merasa takut. Petugas imigrasi akan melayani dengan ramah. Jangan maknai pembuatan BAP sebagai hal yang menakutkan.
Jauhi stereotipe negatif bahwa ketika selama proses pembuatan berita acara pemeriksaan dimintai keterangan yang menakutkan. Petugas imigrasi nyatanya humoris, kok! Jauh dari kesan menakutkan.
Petugas imigrasi adalah pelayan masyarakat, ia tahu hak dan kewajiban warga yang tengah membutuhkan kelengkapan dokumen kala hendak bepergian ke luar negeri.
Jadi, sekali lagi, tak perlu takut ketika dibuatkan BAP. Pemerikasaan yang dilakukan petugas sesuai prosedur. Lengkapi dokumen pendukung dan jangan lupa jelaskan seterang-terangnya mengapa paspor Anda rusak sehingga perlu diganti dengan yang baru.
**
Pihak imigrasi memprioritaskan pelayanan paspor rusak sebagai dampak banjir yang melanda Jakarta pada awal Januari 2020. Tepatnya, 1 Januari 2020.
Penulis punya pengalaman dalam mengurus paspor rusak itu. Sedikit repot sih, tapi pihak imigrasi memberi layanan cepat sejauh dukungan dokumennya lengkap.