Jadi, pantas saja Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel khawatir dengan kasus yang melilit Rizieq di Saudi.
**
Dari kasus itu, sedikit terjawab mengapa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab  tak bisa pulang ke Tanah Air yang penuh damai ini. Nyatanya, kasus itu yang merintanginya. Padahal pada awal-awal  ke datangannya di Tanah Suci ia sesumbar telah memegang visa unlimited, bisa berlama-lama bermukim di negeri itu.
Lalu, dulu, dari Tanah Air bergaung Habib--yang direpresentasikan dengan keturunan para nabi itu--bisa berjumpa dengan Raja Arab Saudi kapan bila ia perlu untuk bersilaturahim.
Habib Rizieq kerap kali menyuarakan bahwa dirinya kini tak dapat kembali lantaran ada permintaan dari pemerintah Indonesia. Pernyataan ini ia kuatkan dengan membeberkan dokumen pencekalan yang didapati dari pihak otoritas setempat.
Benarkah dokumen yang dibeberkannya itu melalui media sosial?
Hmmm. Sebagai orang yang pernah tinggal di negeri petro dollar ini, ya percaya. Tetapi dokumen itu sulit dapat dipertanggungjawabkan. Mengapa? Ya, bisa jadi diperoleh dari staf petugas imigrasi bawahan. Isinya, ya tak dapat dijadikan peganggan sebagai dokumen legal.
Pemerintah Arab Saudi tergolong ketat jika sudah menyangkut keamanan negara. Nggak mungkinlah dokumen penting bisa keluar begitu saja. Bisa jadi dokumen yang diberikan sekedar menggembirakan Habib Rizieq.
Pemerintah, melalui sejumlah pejabat berwenang, berulang-kali menyatakan tak punya kewenangan untuk mencegah Habib Rizieq pulang, kapan saya ia mau bisa dilakukan. Bukankah ia pergi ke sana, ketika itu untuk menunaikan ibadah umrah. Ketika itu, tak ada yang menghalangi kepergiannya.Â
Prihal menyangkut seseorang terkait keimigrasian, Arab Saudi tentu menanganinya penuh kehati-hatian. Habib Rizieq adalah orang pandai, dan publik pun tahu bahwa ucapannya tegas dan keras. Tapi, harus dipahami bahwa pemerintah setempat punya otoritas yang tak bisa dicampuri.
Hitam dan putih keputusan negeri itu kadang mengagetkan. Coba tengok beberapa peristiwa eksekusi tenaga kerja Indonesia yang dihukum mati tanpa pemberitahuan dahulu. Â