Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ustaz Abdul Somad Lewati Pintu Darurat

5 Desember 2019   08:53 Diperbarui: 5 Desember 2019   20:14 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ustaz Abdul Somar bersama isteri kala masih akur. Foto | Tribunnews.com

Hmmm. Kabar sedih datang dari Ustaz Abdul Somad. Awalnya sih tak percaya, kok ustaz kondang ini menceraikan isterinya. Beraninya? Teganya? Kejamnya? Perih hati mendengarnya.

Bukankah Somad sendiri, dan sering menyebut, tahu bahwa perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak? (Abu Daud, 2/2178;Ibnu Majah, 1/2018)

Pertanyaannya, kenapa itu dilakukan?

Sungguh, awalnya penulis tak percaya. Tetapi setelah mendengar dan menyaksikan tayangan di layar televisi, eit ternyata sang ustaz ini begitu nekatnya. Sudah keluar dari Aparatur Negeri Sipil alias pegawai negeri dan tak aktif lagi sebagai dosen, eh malah menceraikan isterinya, Mellya Juniarti.

Ini memang sebuah kabar buruk. Dan, kita pun hanya bisa berucap Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Bacaan ini jangan dibaca kala ada umat Muslim wafat saja, tetapi saat ada kehilangan barang atau musibah lainnya patut diucapkan.

Sekali lagi, orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" (Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jugalah kami kembali). (Al-Baqarah 2:156).

Perceraian UAS dengan Mellya Juniarti resmi diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/12/2019), demikian tulis Tribun-Timur.com. Kabar mengejutkan dari Ustaz Abdul Somad atau UAS ini lantas menyebar ke seantaro jagad.

Dari berbagai laman, diperoleh penjelasan bahwa ketika Pengadilan Agama Bangkinang membacakan putusan, UAS dan Mellya Juniarti tak hadir di persidangan. Yang hadir hanya kuasa hukum pemohon. Mellya Juniarti datang terlambat.

Persidangan peceraian itu sendiri sudah berlangsung sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn. Perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

Terkait dari hasil keputusan tersebut, para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya. Mellya Juniarti menyebut, soal itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun