Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Inikah Alasan Kemenag Beri Rekomendasi kepada FPI?

30 November 2019   10:20 Diperbarui: 2 Desember 2019   11:15 3532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD didampingi Tito Karnavian dan Fachrul Razi kala menjelaskan status FPI. Foto | Antara

Penasaraan. Rasa ingin tahu semakin menggunung, apa sih yang menjadi penyebab Menteri Agama Fachrul Razi memberi rekomendasi kepada Front Pembela Islam (FPI) agar dapat mengantungi surat keterangan terdaftar (SKT) kembali.

Tanya kiri kanan, mulai dari tetangga hingga dari kalangan orang internal Kementerian Agama (Kemenag) hingga tekan di warung kopi. Hasilnya, nihil. Kalaupun ada yang memberi jawaban, tidak memuaskan.

Bahkan ada di antara rekan penulis memberi jawaban sambil melempar humor, karena menterinya punya hubungan dekat dengan Habib Rizieq.

Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, atau populer disapa Habib Rizieq adalah pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.

Nah, lebih tidak memuaskan lagi dijawab bahwa Habib yang masih bermukim di Mekkah sejak umrah dua tahun silam itu bakal diangkat menjadi staf khusus menteri agama.

Sungguh, sebuah jawaban yang keterlaluan.

"Eh, siapa yang tahu. Rambut sama hitam, tapi kedalaman hati seseorang siapa yang tahu?" jawab seorang rekan ketika dijumpai di sebuah kedai kopi.

Yah, namanya saja pembicaraan warung kopi. Tak bisa dijadikan pijakan. Anggap saja itu baru kepulan asap kecil, tapi tak tahu sumber apinya dari mana.

Nah, kembali untuk memenuhi rasa penasaran terkait mengapa Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju ini memberi rekomendasi kepada FPI? Mengapa pula organisasi ini dianggap memenuhi syarat untuk didaftar di Kementerian Dalam Negeri?

Seperti diwartakan, hingga kini Pemerintah masih mengkaji permohonan perpanjangan SKT dari organisasi kemasyaratan (ormas) ini. Lantaran FPI merupakan ormas Islam, tentu menjadi kewenangan bagi Menteri Agama dalam hal memberikan rekomendasi.

Di sisi lain, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, permohonan FPI terkendala masalah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun