Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN Bermain di Media Sosial Diawasi Tim Khusus

17 Oktober 2019   17:35 Diperbarui: 17 Oktober 2019   17:46 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam acara Presidential Lecture 2019 yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019). Pemerintah mengkaji para PNS untuk bekerja di rumah (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, Kemkominfo mendukung penuh pembentukan tim pengawas tersebut. Pihaknya akan membantu dengan menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung.

"Kemkominfo akan menyediakan fasilitas kanal aduan berbasis teknologi informasi serta sosialisasi di saluran elektronik milik pemerintah, seperti Televisi Republik Indonesia (TVRI)," kata Rosarita.

Pernyataan dukungan juga datang dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun. Ia berharap politisasi ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang bisa dicegah.

Kemendagri, memang kata Makmur,telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar politisasi ASN tak terjadi. Bersama BKN Kemdagri resmi menerapkan e-Mutasi bagi seluruh Instansi Daerah mulai Desember 2019.

"Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca-terpilihnya Kepala Daerah," ujar dia.  

Terkait aturan pengawasan itu, sejatinya BKN pernah mengeluarkan edaran bermain di media sosial bagi ASN. Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.

Edaran tersebut dianggap masih relevan. Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.

Pertanyaannya, apa saja sih larangan yang dimaksud?

Yaitu, antara lain menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun