Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setahun Gempa Sulteng, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

27 September 2019   13:58 Diperbarui: 27 September 2019   13:56 1165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dampak gempa bumi di Palu, Donggala dan Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)  pada 28 Oktober 2018 lalu masih sulit dilupakan, bahkan menambah kesedihan lagi setelah pada Jumat (27/9/2019) terjadi lagi gempa di Ambon.  

Kita belum tahu persis dampak gempa di Ambon. Namun berdasarkan laporan, jumlah pengungsi yang kebanyakan perempuan dan anak-anak sudah mencapai ribuan.

Kembali pada peristiwa gempa di Sulteng, yang terjadi setahun silam. Kerusakan infrastruktur demikian dahsyat. Pemukiman warga luluh-lantak. Peristiwa ini menelan ribuan korban yang tersebar di seluruh Provinsi Sulteng.

Tsunami yang terjadi beberapa menit setelah gempa besar berkekuatan 7,7 SR mengguncang Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kota Palu dan sekitarnya pada pukul 17.02 WIB. Titik pusat gempa itu berada di kedalaman 10 km, tepatnya di 27 km Timur Laut Donggala.

 Dampak gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulteng, tercatatan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 3.308 orang, hilang sebanyak 740 orang, dan korban luka sebanyak 2.537 orang.

Jumlah pengungsi di 5 kabupaten/kota tercatat sebanyak 172.999 jiwa tersebar di 400 titik pengungsian. Data kerusakan rumah penduduk sebanyak 100.405 unit, fasilitas kesehatan sebanyak 185 unit, fasilitas pendidikan sebanyak 1.299 unit, dan rumah ibadah sebanyak 692 unit.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirimkan tim untuk menghitung berapa kerugian dan kerusakan akibat bencana gempa dan tsunami di Sulteng.

Secara total kerugian dan kerusakan mencapai 18 triliun rupiah (BNPB, 2018). Kerusakan fisik yang ditimbulkan akibat bencana ini begitu besar. Ditambah dengan kerugian non fisik lainnya, seperti lumpuhnya kegiatan perekonomian, dan pelayanan umum yang sempat terganggu.

Lantas, apa yang sudah diperbuat pemerintah? Ya, tidak lain adalah mengambil tindakan cepat.

Catatatan penulis pascagempa, diawali dengan memberlakukan masa tanggap darurat gempa dan tsunami Palu hingga 26 Oktober 2018. Pemulihan dampak bencana diintensifkan, khususnya pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, pelayanan medis, perbaikan infrastruktur dasar, dan normalisasi kehidupan masyarakat.

Lalu berlanjut tanggap transisi darurat pada 24 April 2019. Selanjutnya masa rehabilitasi selama 2 bulan. Selesai masa tanggap darurat, tahapan penanggulangan bencana memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan. Dalam masa ini, bantuan terhadap pengungsi terus disalurkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun