Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kualitas Kinerja KPK Ngedrop?

16 September 2019   14:09 Diperbarui: 16 September 2019   14:16 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kualitas kinerja KPK Ngedrop? Foto | Dokpri

Bagaimana tidak ngedrop alias melorot kualitas kinerja lembaga antirasuah itu jika ketuanya Agus Rahardjo mengambil sikap kekanak-kanakan setelah Komisi III DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo didampingi pimpinan KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang, dan juru bicara KPK Febri Diansyah, menyatakan, mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wuih, kita kaget mendengarnya. Ini baru berita. Aktual pula, kata seorang rekan jurnalis.

Pihaknya tidak akan melawan keputusan Komisi III DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Kendati, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Lantas, sikap Agus itu mengembalikan mandat ke Jokowi itu pun menuai komentar bermacam-macam.

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengkritik sikap  Agus Rahardjo yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Itu sebagai sikap kekanak-kanakan.

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyesalkan sikap pimpinan lembaga antirasuah yang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi menyusul kisruh RUU KPK yang disetujui DPR dan pemerintah.

Harusnya pimpinan tetap bertanggung jawab menjaga KPK secara kelembagaan dan personel. Mengingat lagi KPK sekarang sudah berusia 17 tahun, seharusnya lebih dewasa.  Ya, orang-orangnya juga harusnya makin bijaksana.

Lantas, apa kata Presiden?

Presiden Jokowi minta agar Agus dapat bersikap bijak sebagai pejabat negara. Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tak dikenal istilah pengembalian mandat kepada presiden.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi  baru-baru ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun