Bagaimana tidak ngedrop alias melorot kualitas kinerja lembaga antirasuah itu jika ketuanya Agus Rahardjo mengambil sikap kekanak-kanakan setelah Komisi III DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo didampingi pimpinan KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang, dan juru bicara KPK Febri Diansyah, menyatakan, mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wuih, kita kaget mendengarnya. Ini baru berita. Aktual pula, kata seorang rekan jurnalis.
Pihaknya tidak akan melawan keputusan Komisi III DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Kendati, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Lantas, sikap Agus itu mengembalikan mandat ke Jokowi itu pun menuai komentar bermacam-macam.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengkritik sikap  Agus Rahardjo yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Itu sebagai sikap kekanak-kanakan.
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyesalkan sikap pimpinan lembaga antirasuah yang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi menyusul kisruh RUU KPK yang disetujui DPR dan pemerintah.
Harusnya pimpinan tetap bertanggung jawab menjaga KPK secara kelembagaan dan personel. Mengingat lagi KPK sekarang sudah berusia 17 tahun, seharusnya lebih dewasa. Â Ya, orang-orangnya juga harusnya makin bijaksana.
Lantas, apa kata Presiden?
Presiden Jokowi minta agar Agus dapat bersikap bijak sebagai pejabat negara. Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tak dikenal istilah pengembalian mandat kepada presiden.
"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi  baru-baru ini.