Dalam teori kepemimpinan, si Pulan bisa disebut sebagai tipe pemimpin berkepribadian ganda. Kadang otoriter dan tiba-tiba berubah sebagai penjilat ke atasan dan menginjak ke bawahannya.
Perbuatan orang punya kepribadian seperti itu sesungguhnya tak hanya terjadi pada lingkungan perkantoran, di lingkungan sekolah dan institusi lainnya bisa terjadi.
Kasus aktual yang mirip dengan si Pulan tadi adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun. Â Kasus tersebut berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas, termasuk dari Presiden Joko Widodo. Â
Seperti diwartakan,  kasusnya berawal kala Baiq Nuril menerima telepon dari  kepala sekolah di Mataram itu. Melalui sambungan telepon tersebut, Muslim menceritakan hubungan badannya dengan seorang wanita yang bukan istrinya.
Wanita tersebut juga dikenal oleh Baiq. Karena merasa dilecehkan, Baiq Nuril kemudian merekam perbincangan tersebut.
Rekaman tersebut diserahkan oleh Nuril kepada rekannya. Pada tahun 2015, lantas rekaman perbincangan tersebut beredar luas di masyarakat.
Muslim melaporkan Baiq Nuril karena telah merekam dan menyebarkan rekaman tersebut serta membuat malu keluarganya.
Pengadilan Negeri Mataram  memvonis Baiq Nuril bebas . Namun  jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasas. MA menjatuhi vonis hukuman enam bulan penjara.
Baiq Nuril juga dituntut denda Rp500 juta. Wanita tersebut dianggap melanggar UU ITE.
**
Kasusnya kemudian menggelinding bagai bola salju setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Jokowi akan segera mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril. Langkah itu diambil lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.