Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Baznas Atasi Perhitungan Nyelimet Berzakat

10 Mei 2019   17:49 Diperbarui: 10 Mei 2019   19:30 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Baznas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Foto | Dokpri

 

Karena merasa ragu dalam menentukan besar kecilnya zakat barang simpanan (emas, barang dan uang), kami memutuskan berkonsultasi dengan manajemen dari kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Konsultasi. Foto | Dokpri
Konsultasi. Foto | Dokpri
Mumpung perjalanan puasa Ramadan masih panjang dan belum dipenuhi beragam kesibukan, terlebih keberangkatan ke Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah umrah Ramadan makin dekat, saya dan isteri mendatangi kantor Baznas. Kami diterima dengan ramah oleh Bapak Lalu Muhammad Hafidz, staf Divisi Layanan Muzaki.

Kami sadar bahwa Baznas adalah institusi yang terpecaya dalam penyaluran zakat. Zakat yang dikenal masyarkat muslim meliputi zakat: fitrah, profesi, barang simpanan, barang dagangan, perniagaan/perusahaan, hasil tambang, hasil pertanian, barang temuan, sampai kepada zakat investasi dan saham.

Semua jenis zakat tersebut memiliki perhitungan masing-masing. Selaku muzaki (orang pemberi atau menunaikan zakat) berhak tahu ketentuan atau aturan dalam berzakat sehingga hak orang yang harus menerima (mustahik) dapat terpenuhi dan tepat sasaran.

Untuk mengghindari kekeliruan dalam perhitungan penyaluran zakat bagi muzaki, Karena   kami lampirkan tabel dari setiap jenis zakat dimaksud. Harapannya, para muzaki bisa memperkirakan dan memperhitungkan besar kecilnya dana zakat yang dikeluarkan.

Tabel beragam jenis zakat. Foto | Dokpri
Tabel beragam jenis zakat. Foto | Dokpri
**

Keluarkanlah zakat karena di dalam harta yang dimiliki tersebut terdapat hak orang miskin. Orang miskin patut mendapat bantuan karena ketidakberdayaan yang dimiliki secara ekonomi. Zakat yang dikeluarkan itu sesungguhnya membersihkan harta yang kita miliki. Dengan cara itu, insya Allah, orang yang mengeluarkan zakat hartanya akan terjaga dan mendapat berkah.

Sedikit tentang penyaluran zakat, infaq dan sadaqah atau sumbangan memang boleh dilakukan oleh seseorang langsung kepada yang bersangkutan atau melalui unit pengumpulan zakat (UPZ) atau ke BAZ daerah.

Menghitung besaran zakat. Foto | dokpri
Menghitung besaran zakat. Foto | dokpri
Namun akan lebih bijak jika orang-orang yang memiliki kemampuan lebih itu mengeluarkan zakat, infaq dan sadaqah dengan cara dapat memberdayakan Baznas. Pasalnya, penyalurannya bisa tepat sasaran dan terkoordinir dengan baik. Ini dilakukan agar penyaluran zakat, infaq dan sadaqahnya tidak tertumpuk pada salah satu pihak saja. Pendek kata, tidak menimbulkan masalah bagi penerima zakat.

Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah telah memiliki data kelompok masyarakat yang perlu mendapat bantuan. Dengan begitu dapat dipastikan penyaluran zakat infaq, sadaqah dan sumbangan lainnya bisa tepat sasaran, tidak bertumpuk pada salah satu pihak saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun