Hasil rapat koordinasi dengan kepala BKSDA salah satu poinnya adalah mendorong Dinas Kehutanan untuk membuat perda tentang larangan topeng monyet.
Pemerintah memang belum membuat perda yang memuat sanksi bagi para pelaku usaha topeng monyet. Tujuan dari Perda adalah untuk memberikan efek jera. Di sisi lain, pemerintah dituntut mencari solusi untuk memberikan alih profesi bagi pelaku usaha topeng monyet. Sudahkah direalisasikan. Entahlah?
Upaya Dinas Kehutan DKI itu mendapat dukungan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Diharapkan  peraturan yang dikelurkan nantinya dapat memberikan sanksi pada para pelaku usaha sekolah topeng monyet.
Harus ada aturannya, kata Kepala Divisi Satwa Liar, Rahmat Zai ketika ditemui di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Jadi, aturan tentang peragaan topeng monyet itu penting. Mumpung para koruptor belum berinisiatif mengajukan usulan kepada KPK bahwa lebih baik pakai topeng monyet ketimbang rompi oranye atau mengenakan borgol. Â Hehehe. Â Salam berbagi.
Bahan bacaan: satu dan dua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H