Beberapa umat Muslim masih ada di antaranya punya anggapan bahwa ibadah haji tak jauh beda dengan perjalanan wisata atau rekreasi, sekedar memenuhi kewajiban rukun Islam kelima.
Anggapan tersebut pernah disampaikan Ketua Muassasah (panitia penyelenggara haji yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi) Asia Tenggara, Syekh Zuher Abd Hamid Sedayu dalam suatu pertemuan dengan Pantia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja (PPIH Daker) Mekkah. Beberapa tahun silam, kala penulis meliput kegiatan ibadah haji, pernyataan tersebut langsung disampaikan orang yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.
Penulis sungguh terkejut. Mana bisa hal itu terjadi? Â Sebab, bagi warga Muslim dari Indonesia, pergi haji adalah ibadah fisik yang harus diperjuangkan dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan. Dana dan fisik jelas harus dipersiapkan dengan baik.
Lah, kok, ibadah haji dijadikan sebagai sarana rekreasi?
Alasan Syekh Zuher Abd Hamid Sedayu menyampaikan hal itu lantaran ada jemaah tidak memahami manasik haji sebagaimana mestinya. Ketua Muassasah Asia Tenggara itu jauh sebelumnya sudah mendengar bahwa seluruh jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci ikut kegiatan manasik haji. Programnya pun diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag).
Dalam bahasa yang sederhana, manasik haji adalah peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya. Di sini, seluruh para calon jamaah haji belajar bagaimana cara melakukan praktik tawaf, sa'i, wukuf, lempar jumrah. Seluruh prosesi ibadah ini dikondisi mirip dengan keadaan di Tanah Suci.
Pengamatan penulis, apa yang diungkap ketua muassasah itu realitasnya terjadi di lapangan. Kebanyakan sih para penggede yang punya jabatan. Karenanya, ia ketika melaksanakan ibadah banyak mengeluarkan pertanyaan berupa mengapa harus begitu dan mengapa harus begini kala mereka tengah menjalankan ritual haji. Kadang mengeluarkan pernyataan bagaimana jika tak dilaksanakan dan konsekuensinya apa.
Kalau saja ikut manasik haji dengan baik, maka ia akan tahu dalam ibadah haji jika ada  hal yang tak dilaksanakan terkena "dam" dan bagaimana pula resiko hajinya tak sah jika tak ikut wukuf di Arafah yang panas terik itu. Dan, usut punya usut, ternyata pejabat tersebut tak pernah ikut manasik haji. Tegasnya, mentang-mentang pejabat ikut manasik haji dianggapnya tak terlalu penting. Apa lagi bergabung bersama orang bawahan. Ia mungkin tak sadar bahwa dalam ibadah haji, kesamaan derajat manusia sama di hadapan Allah.
Luruskan niat
Saatnya Berhaji dengan memahami perlunya meluruskan niat ibadah haji. Ibadah ini harus dilakukan dengan cara yang benar, harus dijauhi dari perbuatan melanggar aturan. Apa lagi melanggar hukum karena, sekali lagi, ibadah ini bukanlah perjalanan wisata.
Dari sisi ibadah, bagi mereka yang memaksa melaksanakan ibadah haji tapi aturan pemerintah atau negara dilanggar maka dari sisi hukum dianggap sebagai jamaah haji ilegal. Mengapa demikian? Karena dari sisi Istithaah, mereka itu secara finansial dan kesehatan bisa saja dianggap sah, tapi melanggar hukum negara. Karena itu, hati-hatilah.