Berikutnya muncul aturan, yaitu, Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah (haji). Di sini aturan istithaah dipertegas lagi, yaitu, kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.
Terukur maksudnya: Pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara. Keempat, tidak memenuhi syarat istithaah.
Bagi jemaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan tak boleh diberangkatkan ke Tanah Suci. Alasanya sederhana, bahwa seseorang yang tidak mampu secara ekonomi dan perbekalan, Allah tak akan mewajibkannya. Dan, untuk menetapkan seseorang itu laik atau tidak, dari sisi kesehatan, yang berhak menetapkan adalah di tingkat Kabupaten/Kota. Â
Jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara, merupakan jemaah haji dengan kriteria tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain tuberkulosis (TB) sputum BTA positif, TB multi-drug resistance, DM tidak terkontrol, hiper tiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, pendarahan saluran cerna dan anemia gravis.
Selain itu, suspek (suspect) dan/atau ada penegasan terjangkit penyakit menular yang potensial wabah, psikosis akut, fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi, fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis, hamil yang diprediksi hamilnya pada saat berangkat kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.
**
Lantas, bagaimana dengan orang tua rekan saya itu. Usia 80 tahun menunaikan ibadah haji sudah tidak sebugar ketika mendaftar 10 tahun silam. Orang tua ini oleh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dimasukan ke kelompok usia beresiko tinggi, Risti.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 2018 mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Kuota tersebut terbagi untuk 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jemaah haji reguler dan 1.512 untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Pada 2018 ini petugas haji mendapat kuota tambahan 600 orang menjadi 4.100 orang. Sebelumnya pada 2017 petugas haji tercatat 3.500 orang. Â
Kembali kepada pertanyaan, mungkinkah usia 80 tahun bagi orang tua rekan saya itu dapat prioritas berangkat haji. Artinya, tidak menanti hingga 10 tahun ke depan?
Jika mengacu kepada penjelasan dari Kementerian Agama bahwa pengajuan usia minimal 75 tahun yang dapat disertai satu orang pendamping, sangat mungkin orang tua itu dapat prioritas. Apa lagi priortias cadangan dari jemaah haji yang berhak lunas disebut pada tahun 1440H/2019 sebanyak lima persen.