Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kurma Artikel Utama

Ramadan Menimbun Barang, Antisipasi "Chaos"?

9 Juni 2018   14:17 Diperbarui: 9 Juni 2018   20:28 2576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu suasana pasar swalayan. Foto | Dokpri

Untuk kebutuhan daging, ia sudah memiliki stok cukup untuk lebaran ini. Untuk belanjaan yang satu ini ia tidak punya keberanian menyimpanbanyak  dalam jangka waktu lama. Minimal untuk sepekan karena diperhitungkan kualitasnya menurun sekalipun disimpan di ruang pendingin dengan apik.

Penulis berfikir, orang macam ini bagusnya memang bekerja di Badan Urusan Logistik. Ia bisa mengatur dan mengendalikan harga dalam menghadapi tengkulak.

Anak-anak memang paling ikut belanja. Foto | Dokpri
Anak-anak memang paling ikut belanja. Foto | Dokpri
Patut dipertanyakan, apa hukumnya menimbun barang seperti itu.

Dari sisi hukum kapitalis, ya sah saja. Orang berbelanja kok tidak ada yang berhak membatasi. Itu uang mereka sendiri. Rejeki sendiri dari hasil kerja sendiri. Kok usil amat sih, pakai urusi orang lain berbelanja rada lebih untuk persiapan enam bulan ke depan.

Lagi pula siapa yang tahu negeri ini tiba-tiba rusuh. Kan Pilkada sudah di ujung mata. Adakah jaminan di negeri ini setiap pemilu itu dapat berjalan stabil. Tertip tanpa diembel-embeli  pembodohan rakyat untuk meraup suara terbanyak. Dapatkah dijamin pengiriman sembako lancar karena jalan raya terbebas dari pengunjuk rasa?

Wuih, nampaknya pikiran orang macam itu rada ribet. Atau, jangan-jangan sudah dihantui waham rasa takut berlebihan. Maka, jadilah berbelanja seperti orang kesetanan pula meski kini masih dalam suasana Ramadhan?

Pandangan penulis, sejatinya menimbun barang sebagai bentuk kezaliman dan bertentangan dengan syariah berdagang. Sebab, jelas-jelas menimbun akan menyengsarakan orang banyak. Dari sisi hukum ekonomi, penimbunan barang masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan sosial.

Sesungguhnya, diharamkannya penimbunan atas semua jenis barang yang menjadi hajat orang banyak karena akan menyusahkan mereka jika terjadi penimbunan.

Empat belas abad silam Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. " (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim).

Ayo, jangan menimbun barang. Belilah secukupnya, dan jangan lupa bayar infak dan zakat sekaligus santuni para fakir miskin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun