Wah, Kabar Apa Lagi tentang Setnov ?
Ketua DPR RI itu kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ini kabar terbaru.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Itu artinya, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka dengan kasus yang sama, e-KTP. Lembaga antirasuah itu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Saya tak percaya Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dari obrolan di kalangan jurnalis, Setnov - sapaan akrabnya - adalah orang "kuat".
Setnov disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar. Nah, itu artinya dia adalah orang kuat.
Kalau saja saya sebagai Setnov, perlakuan KPK itu harus disikapi dengan perlawanan hukum dengan gigih. Nggak perlu takut dengan lembaga antirasuah, meski sekarang sudah memiliki amunisi cukup untuk menyerang dirinya.
Bila perlu, ya penetapan tersangka bisa dilawan dan selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum. Jalurnya, praperadilan. Kalau dirasakan mendesak, bisa dipercepat. Pak Setnov pasti bisa mengaturnya. Caranya, melalui badan peradilan dengan hakim yang sama. Yaitu, kembali mempercayakan kepada hakim Cepi Iskandar.