Jangan pilih kerja di Jakarta jika Anda ingin menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau yang dulu dikenal sebagai pengawai negeri sipil (PNS). Loh, kenapa?
Bukankah setiap warga punya hak yang sama untuk bekerja di Ibu Kota. Apakah dia pendidikan strata satu, dua, tiga atau sekalipun sekolah dasar (SD) bisa saja menjadi ASN dan bekerja di Ibu Kota. Syaratnya, tentu harus lulus tes dan mengindahkan segala aturan yang ditetapkan.
Mengapa ada kata "jangan" jadi ASN di Jakarta. Bukankah Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, sudah tidak menjabat lagi gubernur. Siapa pun tahu, Ahok nggak takut memecat anak buahnya ketika kedapatan tak disiplin.
Kala ia menjabat, Ahok bersikap "keras" dengan pejabat yang dinilainya tidak becus. Sekarang, semua itu tidak ada lagi. Jadi, nggak perlu lagi ada yang ditakuti jadi ASN di lingkungan Pemda DKI Jakarta. Atau pun jadi ASN lainnya, semisal di kementerian atau badan pemerintah lainnya.
Para ASN di lingkungan Pemda DKI kini tak perlu lagi merasa tertekan. Apalagi stres berat. Sebab, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang baru dilantik menjadi penggantinya punya gaya rada lembut, ngayomi meski ke depan bisa saja berubah. Pasalnya, dinamika Jakarta -- dengan segala kegiatan pembangunannya, kini terasa demikian cepat.
Publik memang tahu bahwa pembangunan infrastruktur yang tengah berlangsung itu berdampak pada lingkungan. Kala pondasi tiang pancang LRT dibangun, pondasi rumah pemukiman sekitar terdampak. Setidaknya, air tanah jadi keruh dan tembok bergetar lalu retak.
Ketika tiang pancang LRT dikerjakan, sejumlah ruas jalan ditutup. Lebar jalan menyempit. Kemacetan nggak tertolong. Ketika underpass dikerjakan, ruas jalan dialihkan. Jelas terjadi kemacetan. Lebih parah lagi, nggak ada petugas yang mengatur lalu lintas, wuih kendaraan nggak bergerak. Kalau sudah demikian, karena tak ada polisi lalu lintas -- maaf -- jalan di Ibukota sekarang ini dalam kondisi darurat macet.
Para politisi sering menyebut, ketika pelayanan publik buruk sering disebut-sebut negara tidak hadir. Nah, kalau Jakarta sudah masuk tahap darurat macet seperti sekarang apakah juga bisa dikategorikan sebagai negara tidak lagi peduli. Kesan yang saya tangkap, aparat lalu lintas lebih banyak terlihat di jalan raya kala lalu lintas lancar dan rada sepi.
Lantas, apa hubungannya semua ini dengan ASN yang bekerja di Jakarta? Ya jelas, dong berkaitan. ASN harus melayani publik. Telat ke kantor berarti yang bersangkutan masuk kelompok kategori tidak disiplin.
Saya mencari tahu tentang aturan jam kerja bagi ASN. Saya temukan, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 tahun 2014. Kementerian lain pun tentu punya aturan serupa. Disebutkan tentang aturan hari dan jam kerja.