Haji 2017 | Istithaah Kesehatan Bagi Jemaah Haji Belum Mujarab
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji belum mampu menekan angka wafat jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah pada musim haji 2017.
Permenkes itu dikeluar pada 23 Maret 2016 dan ditandatangani Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, dan diundangkan di Jakarta pada 11 April 2016. Pada pelaksanaan musim haji 1438 H / 2017 M ini, pelaksanaan aturan itu belum menggembirakan karena angka wafat Jemaah haji di Saudi Arabia masih tinggi. Kenapa?
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dalam aturan ini dijelaskan, jamaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istithaah kesehatan haji merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup.
Penentuan tingkat kebugaran dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu jamaah haji.Jamaah haji tersebut wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan preventif.
Jemaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan, merupakan jemaah haji dengan kriteria berusia 60 tahun atau lebih, atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istithaah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat istithaah.
Jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara, merupakan jemaah haji dengan kriteria tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain tuberkulosis (TB) sputum BTA positif, TB multi-drug resistance, DM tidak terkontrol, hiper tiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, pendarahan saluran cerna dan anemia gravis.
Selain itu, suspek (suspect) dan/atau ada penegasan terjangkit penyakit menular yang potensial wabah, psikosis akut, fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi, fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis, hamil yang diprediksi hamilnya pada saat berangkat kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.
Hingga Selasa (12/9/2017), Jemaah haji Indonesia yang wafat mencapai 431 orang, rata-rata Jemaah beresiko tinggi usia 60 tahun ke atas (336), usia 51-60 sebanyak 72 orang.
Kebanyakan di antara yang wafat itu adalah pria (259), dan wanita (172). Kebanyakan wafat di pemondokan (185), rumah sakit Arab Saudi (179), dan klinik kesehatan haji Indonesia (45).