Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Benarkah Sistem Pengawasan Biro Umrah di Indonesia Lemah?

23 Agustus 2017   23:44 Diperbarui: 24 Agustus 2017   16:21 1651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haji 2017 | Sistem Pengawasan Biro Umrah Lemah?

Apa yang bisa dipetik dari kasus penipuan jasa agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel? 

Kasus penelantaran jemaah umrah dan haji khusus kerap berulang setiap tahun. Termasuk yang dapat sorotan terakhir ini adalah pada perusahaan First Travel, sementara kiat menghindari penipuan untuk menunaikan ibadah tersebut sudah sering digaungkan pemerintah.

Publik paham bahwa getolnya umat Muslim di Tanah Air menunaikan ibadah umrah dilatarbelakangi antrean pergi haji demikian panjang. Akhirnya mereka jalan pintas, mendahulukan umrah. Jika tidak sekarang mencium Hajar Aswad, lantas kapan lagi? Begitu kira-kira sebagian pikiran di kalangan masyarakat lapisan bawah.

Namun antrean panjang bukanlah satu-satunya alasan. Sebab, ada sebagian di kalangan elite, umrah dijadikan ajang pamer sekaligus untuk menguatkan status sosialnya. Setidaknya, jika berbicara tentang ibadah ini lebih mengedepankan gaya hidup ketimbang substansi ritual yang harus dipahami, dihayati dan diamalkan. Gambaran ini bisa dicermati ketika selebriti tengah mengerjakan umrah. Ya namanya pesohor, hebolah.

"Daripada jalan-jalan keluar negeri tak bermanfaat. Bukankah lebih baik umrah?" ungkap rekan saya memberi alasan mengenai hal ini. 

Realitasnya, memang, kini daftar tunggu tiap daerah ada di antaranya di atas 20 tahun. Jika saja seseorang baru memiliki uang Rp25 juta dan mendaftar pada tahun ini berusia 50 tahun, maka yang bersangkutan baru pergi haji pada usia 70 tahun. Ia pun akan masuk anggota jemaah usia lanjut yang kebanyakan memiliki penyakit dan beresiko tinggi.

Harus diakui bahwa dorongan pergi umrah kini makin "kuat" lagi seiring fenomena mengularnya daftar tunggu pergi haji. Walau kuota haji sudah kembali normal dan ditambah, tidak jaminan daftar tunggu cepat berkurang. Potensi antrean panjang tetap terjadi. Indonesia kini mendapat kuota haji 221 ribu orang. Kuota ini belum ideal jika melihat populasi Muslim di Tanah Air.

Kalaupun kuota haji Indonesia ditambah menjadi 250 ribu per tahun, antrean tetap panjang. Mengapa? Ya, lantaran bank penerima setoran haji kini juga ikut "ngiler" untuk menikmati "kue" bisnis ibadah ini.  Bank secara diam-diam menawarkan kepada para nasabahnya dana talangan. Jika nasabah, apa lagi bila yang bersangkutan menjadi mitra kerjanya, akan segera diurus untuk sesegera mendapatkan porsi.

Beberapa tahun silam soal dana talangan pergi haji ini ramai dibicarakan karena dapat menambah penjang daftar tunggu pergi haji. Mereka itu bukan kelompok orang tidak mampu secara finansial dan kesehatan (sudah memenuhi syarat istithaah), tetapi terhambat antrean demikian panjang.

Meski sekarang daftar haji dengan menggunakan dana talangan "gaungnya redup", tetapi bank penerima setoran haji dengan gerakan "silence" telah berhasil menambah panjang daftar tunggu.

Sekitar lima tahun silam, seperti diakui Direktur Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dr. H. Muhajirin Yanis, dikampanyekan gerakan umrah lima pasti itu, yaitu: (1) memastikan biro perjalanan ibadah umrah memiliki izin resmi. (2) Memastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan ke Tanah Suci. (3) Pastikan harga dan paket yang ditawarkan biro perjalanan ibadah umrah. (4) Jamaah harus memastikan nama penginapan selama di Tanah Suci. (5) Jamaah harus memastikan visa umrahnya.

Sayangnya, tatkala Pemerintah tengah menggencarkan kampanye gerakan pergi umrah "Lima Pasti", sosialisasinya kurang mendapat sambutan hangat.

***

Coba perhatikan. Jika anda berada di berbagai lingkungan majelis taklim yang kebanyakan diikuti para ibu rumah tangga. Para pesertanya kebanyakan memiliki ikatan emosi demikian kuat dengan ustadzah. Jika saja sang ustadzah menjadi bagian dari travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maka terjadi kecenderungan menawarkan diri kepada anggota majelis taklimnya untuk berangkat umrah bersamanya.

Sesauai teori, pimpinan informal seperti tokoh masyarakat dan agama termasuk di dalamnya ustadzah lebih didengar saran dan pendapatnya ketimbang seorang dirjen sekalipun di lingkungan masyarakat kampung.

Menyadari segmen bisnis ini tak bakal surut sepanjang masa, ada sebagian anggota masyarakat tertarik membuka PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bisa jadi awalnya punya niat tulus, membantu jemaah menjadi tamu Allah. Lantas, setelah menikmati keuntungan yang demikian besar tidak tertutup kemungkinan tergiur dan lupa bagaimana seharusnya mengelola perusahaan dengan baik.

Pergi umrah dengan cara arisan, multi level sudah sering terjadi. Ujungnya, jemaah menjadi korban dan ratapan berkepanjangan. Termasuk ribuan jemaah First Travel yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering mengeluarkan imbauan agar umat Muslim pergi umrah dengan biro perjalanan yang jelas. Hindari travel abal-abal. Sayangnya, imbauan itu bagai "masuk kuping kanan keluar kuping kiri". Penyebabnya tadi, karena dalam sosialisasi pelibatan pimpinan informal terasa kurang.

Tidak heran karenanya, berangkat umrah dengan pedoman "lima pasti", yang sudah disosialisasikan melalui Ditjen PHU, seolah di lapangan mendapat sumbatan. Sering terlihat di lapangan biro perjalanan masih tetap berani pasang iklan meski tak punya izin.  Bagi yang mengetahui tidak mempedulikannya, sekalipun dia adalah dari jajaran Ditjen PHU.

"Ngapain ngurusi itu, kayak nggak ada kerjaan aja. Nggak menghasilkan uang," gitu alasan yang ditangkap penulis.

***

Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) sejatinya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa jemaah First Travel. Dari sudut pandangan orang awam saja bisa dipahami, ini murni bisnis yang kemudian diselewengkan bos First Travel itu sendiri, pasangan suami isteri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Dari data pihak berwajib  tercatat 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang. Selebihnya, sebanyak 58.682 calon jemaah masih terkatung-katung, sedangkan kerugian para korban ditaksir Rp848,700 miliar.

 Dari sudut bisnis, pasar umrah dan haji khusus kini sangat menjanjikan meraup profit besar. Sayangnya, PPIU dan PIHK yang menggunakan atribut keagamaan (religius) pada praktinya ada di antaranya malah menipu jamaah. Ketika hal ini terjadi, seperti pada First Travel, ada opini yang mengarah bahwa Kemenag harus bertanggung jawab dan ikut mengganti kerugian karena mencabut izin biro perjalanan bersangkutan.

Sepeser pun uang negara tidak dibenarkan mengucur sebagai pengganti kerugian jemaah dari First Travel. 

Sayogyaanya, nilai religius tertinggi - dalam hal ini menghantarkan jamaah menjadi tamu Allah di Tanah Suci -  dapat paralel dengan ketulusan jamaah yang sudah bersusah payah membayar.

Penting ditekankan PPIU dan PIHK harus menjaga sinergitas dengan kebijakan Kemenag. Sebab, bila terjadi hal-hal yang tidak semestinya, mau tidak mau Kemenag terlibat di dalamnya.

Bagi Ditjen PHU penting ke depan melakukan desain pelaporan bagi jamaah umrah (yang tertipu). Jika saja haji reguler dapat terkover dengan Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu-red), lalu kenapa umrah tidak?

Ditjen PHU adalah lembaga yang memberikan bimbingan, layanan dan perlindungan terhadap jamaah. Ke depan perlu juga diupayakan 'punishment' terhadap bagi oknum biro yang nakal, seperti First Travel yang sudah dicabut izinnya.

Sangat menyedihkan bila mendapat kabar buruk biro umrah dan haji khusus membawa kabur uang jamaah. Hal ini jelas menciderai citra umat Islam di Indonesia. Kok, masih saja agama dikomersilkan.

Karena itu PPIU dan PIHK perlu membangun sistem pelaporan setiap akan memberangkatkan jamaahnya. Hal ini penting agar Ditjen PHU dan jajaran Kemenag di berbagai daerah bisa memantau dan mengawasi secara berkesinambungan. Kemenag pun penting meningkatan komunikasi dengan pihak kepolisian seperti tertuang pada nota kesepahaman yang sudah ditandatangani beberapa tahun silam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun