Mohon tunggu...
Edy Suhardono
Edy Suhardono Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog, Assessor, Researcher

Direktur IISA Assessment Consultancy & Research Centre.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Langkah Legislatif Australia Melindungi Hak Anak dari Ancaman Media Sosial

3 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   11:06 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 29 November 2024, Parlemen Australia di Canberra dengan tegas mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun dan ikut aktif di media sosial. 

Australia mencatatkan diri sebagai negara pertama yang menjalankan regulasi semacam ini. Undang-undang ini bertujuan utama untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya yang dapat muncul baik secara daring maupun luring akibat penggunaan media sosial. Apakah langkah ini cukup untuk menjamin keselamatan anak di era digital?

Seiring dengan diberlakukannya undang-undang baru tersebut, platform media sosial yang ketahuan mengizinkan penggunaan akun oleh anak di bawah 16 tahun akan dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan risiko yang dihadapi anak-anak, terutama dari penjebakan dan kejahatan lainnya yang banyak dilaporkan terjadi di Australia serta negara-negara lainnya, termasuk Indonesia. Apakah denda finansial ini akan efektif dalam memaksa platform media sosial bertanggung jawab atas perlindungan anak?

Di banyak negara, anak-anak telah menjadi korban berbagai kejahatan, seperti paedofil, perundungan daring yang berujung pada bunuh diri, dan kejahatan seksual yang semakin meningkat serta gangguan kesehatan mental akibat paparan konten berbahaya. Pemerintah Australia memberikan tenggat waktu selama satu tahun kepada platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk melakukan perbaikan dan memastikan tidak ada anak di bawah 16 tahun yang dapat mendaftar. Apakah ini cukup untuk menangani masalah serius yang telah terjadi?

Penting untuk dicatat bahwa undang-undang baru ini tidak berlaku untuk platform yang dianggap aman bagi anak-anak, termasuk YouTube Kids, WhatsApp, Messenger Kids, Kids Helpline, dan Google Classroom. 

Meskipun demikian, perusahaan-perusahaan media sosial mengkritik aturan ini karena dianggap disahkan secara terburu-buru, sementara mereka percaya telah membuat langkah-langkah untuk meningkatkan layanan dan mengimplementasikan jaring pengaman bagi anak-anak. Apakah kita sudah cukup mendengarkan pendapat mereka sebelum mengambil keputusan yang signifikan ini?

Berbagai Reaksi

Berbagai kritik muncul menyoroti bahwa undang-undang ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak anak, terutama hak kebebasan berekspresi. Selain itu, larangan ini juga mempunyai celah, karena anak-anak bisa menggunakan jaringan virtual privat (VPN) untuk mengakses media sosial yang dilarang. 

Situasi serupa juga terjadi di Perancis yang sejak tahun 2023 melarang anak di bawah 15 tahun untuk beralih ke media sosial tanpa pengawasan orang tua. Apakah kita ingin melarang secara sepihak tanpa mempertimbangkan implikasi dan alternatif lainnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun