Efektifah Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK)?
Penggantian terus menerus Kepala Sekolah (KS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terutama pada status SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) oleh pelaksana tugas (Plt KS) menarik disimak. Terutama seiring banyaknya stok Guru Penggerak (GP) yang sudah lulus pendidikan. Tercatat SMK Negeri 4 Kendal, selama setahun sejak KS Suharto, S.Pd., M.Pd. meninggal dunia, 8 Mei 2023 sampai sekarang telah berganti empat KS. Satu kali dijabat definitive, Drs. Sigit Poedjiono, SH., M.Si., yang hanya menjabat selama lima bulan mulai 1 Agustus-Desember 2023, karena memasuki purna tugas per 1 Januari 2024. Tiga kali dijabat oleh Plt. Dari mulai Drs. Agus Basuki, MT, KS SMKN 2 Kendal, yang menjabat Plt mulai Mei sampai Juli 2023., di lanjut KS SMKN 1 Kendal Drs. Yudi Widowo, M.Pd. menjabat Plt selama empat bulan, mulai 1 Januari sampai 30 April, karena per 1 Mei 2024 memasuki masa purna tugas. Dilanjutkan per 1 Mei 2024 SMKN 4 Kendal dijabat Plt KS Agus Surono, S.Pd., MM, dari SMKN 1 Kandeman Batang.
Banyak pihak mempertanyakan kefektifan penggantian KS SMK PK dirangkap oleh Plt KS?. Pasalnya selain dianggap tidak efektif juga belum selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Permendikbudristek) No. 94618/A5/HK.01.04/2021 tentang penyampaian salinan Permendikbudristek, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) yang tak mengharuskan seorang Plt KS harus memiliki Nomor Register Kepala Sekolah (NRKS). Dan Permendikbud 40/2021 bahwa GP yang sudah memenuhi syarat menjadi KS dapat segera diangkat tanpa harus menjadi Plt terlebih dahulu. Hemat penulis apabila terpaksa diangkat Plt KS, jika sudah tidak ada stok yang memenuhi syarat, hindari yang mendekati pensiun dengan mempertimbangkan jarak rumahnya. Jika lokasi sekolahnya jauh dari sekolah yang digantikan akan merepotkan Plt KS.
Pengamat Pendidikan dari UPI Prof. Cecep kepada penulis mengatakan, jika mengacu ke Permendikbudristek No 40/2021 dan SE Dirjen GTK tahun 2022, seorang guru (apalagi sudah lulus CGP) bisa dijadikan Plt KS, meski belum memiliki NRKS. Itu apabila stok guru yang punya NRKS dan memenuhi syarat (sertifikat GP) sudah tidak ada. Bisa saja guru senior pada SMK tersebut belum memiliki NRKS menjadi Plt KS. Ujar Prof. Cecep. Dikarenakan penting dan strategisnya jabatan KS pada SMK PK, yang jika dirangkap "sangat tidak efektif" dan "tidak bisa maksimal". KS sebagai manajer yang mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah, keberadaannya dinanti ditengah para guru, tenaga kependidikan, dan siswa.
KS sebagai guru dengan tambahan tugas jabatan, sekaligus sebagai pemimpin pembelajaran, dituntut dapat mempengaruhi, mengkoordinir, dan menggerakkan orang-orang lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan agar dapat dicapai tujuan pendidikan atau sekolah secara efektif dan efisien. Manajemen sekolah merupakan proses pemanfaatan seluruh SDM sekolah yang dilakukan melalui tindakan yang rasional dan sistematik (mencakup perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan evaluasi) untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien
Kepempinan KS yang kuat, menyatu dan fokus pada satu sekolahan akan sangat berpengaruh pada terwujudnya sekolah yang efektif. Ini sangat diharapkan dengan tugas yang tidak ringan pada SMK PK. Hal tersebut dikarenakan jabatan KS pada SMK merupakan salah satu figure unik (key person) dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah.
Husaini Usman (2006: 469) berpendapat bahwa KS sebagai manager di sekolah dituntut mengorganisir seluruh SDM  sekolah menggunakan prinsip "Tem Work", yang mengandung pengertian adanya rasa kebersamaan (Together), pandai merasakan (Empathy), saling membantu (Assist), saling penuh kedewasaan (Maturity), saling mematuhi (Willingness), saling teratur (Organization), saling menghormati (Respect), dan saling berbaik hati (Kindness).
Menjadi pertanyaan pula dengan banyaknya GP yang sudah selesai pendidikan di Kabupaten Kendal (Cabdin XIII), dari Angkatan 5-9. Namun mengapa kekosongan jabatan KS dan Pengawas Sekolah (PS), tidak segera diisi?, mengingat hal ini akan mempengaruhi atau berdampak pada kinerja guru dan tenaga kependidikan, yang akhirnya berdampak pada kualitas proses, prestasi, dan mutu lulusan. Utamanya SMK PK, dimana KS SMK PK tidak bisa diganti sebelum empat tahun. Artinya dalam satu periode tidak bisa diganti kecuali karena pensiun atau meninggal dunia atau berhalangan tetap.
Karenanya jika SMK di Kendal, khususnya yang negeri ingin memiliki kepemimpinan pendidikan KS/PS yang efektif, kuat dan efektif, agar mutu dan kualitas lulusan dapat terserap pasar dengan baik. Mohon pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk segera mengisi jabatan KS/PS definitif yang kosong. Angkat segera GP yang ada dan memenuhi syarat. Bukan diisi oleh Plt yang dirangkap KS SMK lain.
Jika dikaitkan dengan adanya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang menugaskan KS definitif merangkap menjadi Plt KS, Â "menunggu persiapan promosi atau perekrutan" agar lebih efisien dalam anggaran, hendaknya ada "data based" pemetaan sehingga dapat diprediksi kapan SMK yang kosong, bisa terisi KS definitife oleh stok GP yang memenuhi syarat tentunya.