Mohon tunggu...
PUTU EDY PRATAMA
PUTU EDY PRATAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Hukumannya Menurut Agama Hindu

20 Juni 2022   17:19 Diperbarui: 20 Juni 2022   17:25 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Sancita Karmaphala, yaitu perbuatan kita di masa lalu masih ada dan karenanya menentukan kehidupan kita sekarang. Misalnya, Anda dulu korupsi dan negara menderita kerugian besar, sehingga Anda dipenjara dan akhirnya mati di penjara. Anda hidup dalam kesakitan dalam hidup ini, karena hukuman bagi Anda belum berakhir dan harus ditanggung dalam hidup ini.

2. Prarabdha Karmaphala, yaitu tindakan saat ini, hasil dari kenikmatan saat ini. Salah satu contoh spesifik yang dapat kita lihat adalah banyaknya video di media sosial yang menunjukkan orang-orang merampok, ditabrak kendaraan saat melarikan diri.

3. Kriyamana Karmaphala, yaitu hasil dari apa yang kita lakukan hari ini atau sekarang, hasil yang akan kita nikmati di kehidupan selanjutnya. Misalnya, saat ini Anda korup, tetapi karena kelicikan Anda, Anda akhirnya lolos dari hukuman. Dalam kehidupan berikutnya Anda akan menderita kekurangan ekonomi, atau Anda mungkin menjadi orang yang kejam.

Ketiga jenis karma diatas diperkuat dengan kayakinan umat Hindu dengan adanya Hukum Karma Phala yaitu hokum sebab akibat setiap karma (perbuatan) akan mendatangkan hasil atau buah, apabila karma yang diperbuat adalah karma baik maka buah atau phala yang diperoleh adalah kebaikan. Demikian pula sebaliknya bila karma yang dibuat adalah karma yang buruk maka buah Karma Phala yang diterima adalah karma buruk yang diterimah adalah hasil keburukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun