Mohon tunggu...
Edy Priyatna
Edy Priyatna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja swasta dibidang teknik sipil, tinggal di daerah Depok, sangat suka menulis...apalagi kalau banyak waktunya, lahir di Jakarta (1960), suka sekali memberikan komentar, suka jalan-jalan....jalan kaki lho, naik gunung, berlayar....dan suka sekali belajar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemerintah Harus Lebih Serius Melindungi Anak-anak Terlantar

27 Juni 2011   14:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:07 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan hak-hak anak antara lain berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat manusia serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak berhak atas nama, identitas diri dan status kewarganegaraan. Mereka juga berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.

Akibat perceraian orang tua menyebabkan anak-anak mereka yang kebanyakan masih usia sekolah menjadi terlantar. Menurut Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 20, Ambon, B Metiama, dalam Seminar Pencegahan Anak Putus Sekolah dan Penghapusan Pekerja Anak, di Ambon, hari Senin 27 Juni 2011, bahwa anak-anak terlantar bukan hanya sebatas di jalanan, tapi banyak juga yang masih bersekolah. Mereka terlantar akibat perceraian orangtua. Ia juga mengatakan, ada beberapa siswanya sering datang terlambat akibat mengurusi sendiri keperluan mereka bersama saudara-saudaranya yang masih kecil. Ini cuma contoh kecil. Di sekolah lain juga masih banyak siswanya yang harus mengurusi sendiri keperluannya karena ditinggal pergi orangtua akibat perceraian atau alasan lain.

Keputusan pengadilan yang begitu gampang menjatuhkan talak cerai terhadap pasangan suami istri yang sudah tidak ada kecocokan, justru berdampak kepada pertumbuhan anak-anak mereka. Sehingga anak-anak mereka ini berpotensi terlantar karena ibu bapaknya telah menempuh jalan sendiri-sendiri.

Untuk masalah itu diharapkan Pemerintah juga memperhatikan nasib anak-anak terlantar yang masih bersekolah agar mereka tidak mengerjakan hal-hal yang semestinya belum menjadi tanggungjawabnya.

Pihak sekolah ingin agar undang undang tentang perlindungan anak bisa disosialisasikan ke sekolah agar diketahui oleh para guru dan siswa. Hal itu juga untuk menghindari tindakan kekerasan oleh guru terhadap siswa.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku, Ot Lawalata mengatakan, bahwa perlindungan anak mencakup segala upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi tumbuh kembang secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Anak berhak mengetahui orangtuanya, dibesarkan oleh orangtuanya sendiri atau diasuh pihak lain apabila tidak bisa diwujudkan orangtua karena suatu alasan.

Kita semua tahu bahwa anak merupakan karunia terbaik dari Tuhan yang diberikan kepada manusia, karena itulah dalam dirinya terdapat martabat dan harkat yang tidak berbeda dengan manusia dewasa pada umumnya. Anak juga punya hak yang harus diakui oleh siapapun di dunia ini, terkait dengan kemerdekaan dan rasa keadilan mereka. Apalagi selama masih dalam masa pertumbuhan baik mental maupun fisik, anak memerlukan perawatan dan pendidikan.

Walaupun sebenarnya anak punya hak untuk mendapat perlindungan, namun faktanya masih banyak terjadi kasus pelanggaran hak terhadap mereka. Anak-anak justru sering mendapat perlakuan yang sangat merugikan dirinya. Seperti kekerasan dari orang lain, diskriminasi, ekploitasi secara berlebihan dan tindakan lain yang sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Dan ironisnya, kebanyakan pelaku pelanggaran hak terhadap anak ini adalah orang dewasa yang seharusnya menjadi tempat anak mencari perlindungan.

Seperti contoh yang paling nyata, dimana anak disuruh bekerja dengan durasi waktu seperti orang dewasa tanpa pernah diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak di sekolah atau melakukan kegiatan lain yang merupakan kebutuhan rohani bagi anak-anak. Ada lagi karena orang tua mereka berpisah atau bercerai, maka kehidupan anak yang sebelumnya selalu diliputi dengan kegembiraan berubah menjadi derita yang berkepanjangan. Bahkan karena kurang mendapatkan perhatian, maka anak mencari perlindungan di tempat yang salah.

Sekarang ini kita sering melihat di perempatan jalan, terutama di kota-kota besar, menyaksikan suatu pemandangan yang sangat memilukan hati. Anak yang usia balita sudah menjadi pengamen, peminta-minta, penjual koran eceran atau tukang semir sepatu dsb. Ini terjadi pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk belajar di sekolah. Artinya anak-anak tersebut dipastikan tidak pernah masuk sekolah dan memperoleh pendidikan yang formal.

Untuk itu sesuai dengan UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Pemerintah perlu memperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang masalah anak-anak tersebut. Negara harus lebih focus pada permasalahan anak, karena anak-anak adalah merupakan para penerus bangsa.-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun