Mohon tunggu...
Edy Priyatna
Edy Priyatna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja swasta dibidang teknik sipil, tinggal di daerah Depok, sangat suka menulis...apalagi kalau banyak waktunya, lahir di Jakarta (1960), suka sekali memberikan komentar, suka jalan-jalan....jalan kaki lho, naik gunung, berlayar....dan suka sekali belajar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pegawai Honorer Akan Segera Diangkat Menjadi PNS

2 Agustus 2011   13:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:09 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pegawai hononer di instansi pemerintah akan segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan di Jakarta, hari Selasa 02 Agustus 2011 menjelaskan bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang tercatat sejak 2005.

[caption id="attachment_126548" align="aligncenter" width="491" caption="Ilustrasi (istimewa)"][/caption]

Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang antara lain membahas tentang pegawai honorer. Ditetapkan bahwa tenaga honorer yang sebelum 2005, akan diangkat bagi yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi. Berdasarkan catatan pemerintah saat in, PNS yang bekerja untuk hal-hal administratif sudah cukup banyak.

Pegawai teknis-teknis yang diperlukan, teknis penyuluh lapangan, pertanian, medis, penyuluh kesehatan, pertanian, guru, dan sebagainya. Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi data. Verifikasi itu sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat. Pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan PNS, ketersediaan anggaran, dan penyelarasan segala aturan peerundangan yang terkait. Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai honorer.

Presiden mengatakan perhitungkan dulu detail baru putuskan. Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua, anggaran kita perhitungkan. Ketiga, peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan. Kebijakan pengangkatan pegawai honorer itu tidak bertentangan dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan PNS. Moratorium PNS berarti penerimaan PNS tidak boleh melebihi jumlah PNS yang pensiun.

Sedangkan untuk pengangkatan pegawai honorer adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Pegawai honorer adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tertentu dan sudah bekerja, namun belum diangkat menjadi PNS. Jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai sekitar 4,7 juta. Idealnya jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.

Alhamdulillah, mudah-mudahan hal tersebut benar-benar akan terlaksana, mengingat masih banyak guru-guru di daerah yang statusnya masih pegawai honorer. Diharapkan realisasi pengangkatan honorer tersebut akan dilaksanakan dalam tahun ini juga.-

*(Sumber dari berbagai media)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun