Mohon tunggu...
Edy Priyatna
Edy Priyatna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja swasta dibidang teknik sipil, tinggal di daerah Depok, sangat suka menulis...apalagi kalau banyak waktunya, lahir di Jakarta (1960), suka sekali memberikan komentar, suka jalan-jalan....jalan kaki lho, naik gunung, berlayar....dan suka sekali belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pensiun Dini PNS Merupakan Bagian Dari Reformasi Birokrasi

7 Juli 2011   11:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:51 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk merampingkan struktur kepegawaian di lingkungan Kementerian Lembaga merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi. Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati, pada hari ini Kamis 07 Juli 2011, bahwa pihaknya akan melakukan review di Kemenkeu, setelah itu kita lakukan di pusat, di seluruh K/L kalau sudah dipastikan. Daerah juga akan kita lihat karena ini seluruhnya program besar dalam reformasi birokrasi. Saat ini Kementerian Keuangan sedang merumuskan bentuk ideal mekanisme pensiun dini termasuk insentif yang akan diberikan kepada mereka yang secara sukarela mau mengikuti program ini.

Dan rumusan tersebut kemudian dibicarakan dengan Kementerian Panitia Amanat Nasional (PAN) dan Reformasi Birokrasi, terutama hal-hal terkait dengan legal formal. Kebijakan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberlakukan berdasarkan standar performa kinerja pegawai yang bersangkutan. Nantinya akan ada KPI (key performance indicator), bila seseorang tidak bisa perform maka tunjangan kinerja tidak dibayarkan. Namun, ini masih dalam review dengan Kementerian PAN dan merupakan pilihan solusi yang dapat dipertimbangkan.

Diharapkan apapun kebijakan dari pemerintah nantinya akan menguntungkan bagi kedua belah pihak terutama bagi pegawai yang mengikuti program itu. Seharusnya menguntungkan semua pihak dan menguntungkan pemerintah karena bisa merapihkan struktur pegawainya. Basic-nya harus performance base. Bagi yang bersangkutan mestinya juga bisa melakukan kegiatan lain yang lebih sesuai dengan keahliannya. Atau mungkin bisa wirausaha, bisa memperkaya kualitas SDM.

Dengan adanya program pensiun dini yang ditawarkan bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini selain bisa merampingkan struktur kepegawaian diharapkan juga dapat menekan anggaran belanja pegawai dalam APBN yang jumlahnya meningkat setiap tahun. Struktur kementerian jadi lebih rapih, performance naik, dan kemudian tidak ada pengeluaran belanja di tahun-tahun berikutnya, sehingga dapat memperbaiki struktur belanja keseluruhan.-

*(Sumber dari berbagai media)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun