Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Revaluasi Aset Melejitkan Pemulihan Ekonomi dan Korporasi

28 Oktober 2015   21:26 Diperbarui: 28 Oktober 2015   21:26 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Edy Mulyadi*

 

Ada greget yang beda pada paket kebijakan ekonomi jilid lima yang dirilis pemerintah pada 19 Oktober silam. Tanpa bermaksud menafikan berbagai insentif pada paket-paket  kebijakan ekonomi  sebelumnya, tawaran relaksasi perpajakan bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset benar-benar ‘nendang’. Betapa tidak, ketentuan perpajakan yang selama ini menjadi sandungan serius revaluasi aset, pada paket kelima ini diamputasi dengan signifikan.

Pada aturan sebelumnya, bila perusahaan merevaluasi asetnya, maka dikenai pajak selisih aset paska revaluasi 10%.  Misalnya, sebelum revaluasi aset PT XYZ adalah Rp1 triliun. Setelah revaluasi,  nialinya naik menjadi Rp2 triliun. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar pajak sebesar 10% dari selisihnya. Artinya, 10% dari Rp1 triliun adalah Rp100 milyar. Nah, setoran 10% inilah yang sering jadi penyebab maju-mundurnya perusahaan melakukan revaluasi aset.

Nah, batu  sandungan pajak inilah yang kini kena pangkas. Berdasarkan kebijakan baru, besarnya relaksasi berlaku sesuai dengan waktu dilakukannya revaluasi. Buat perusahaan yang merevaluasi asetnya di semester II 2015¸kena tarif 3%. Bila dilakukan di semester I 2016 pajaknya 4%. Nah, jika dilakukan pada semester II 2016, pajaknya sebesar 6%. Setelah periode itu kembali ke tarif normal.

Tumbuh 6% lebih

Sebetulnya ada beberapa ‘jagoan’ lain pada paket kebijakan ekonomi jilid 5. Yaitu, penghapusan pajak berganda terkait kontrak investasi kolektif Dana Investasi Real Estate, dan relaksasi aturan perbankan syariah. Dengan seabrek insentif itu, paket kebijakan kali ini diyakini bakal mampu mem-booster pertumbuhan ekonomi.

Paling tidak, begitulah keyakinan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Menurut dia, revaluasi aset perusahaan, relaksasi pajak revaluasi aset, dan penghapusan pajak berganda akan memberi dampak luar bisa. Laju pertumbuhan ekonomi bakal terdongkrak hingga di atas 6% tahun depan. Maklum, sekarang ekonomi hanya tumbuh 5,02%, di bawah target yang 5,5%.

Keyakinan Menko Rizal Ramli didasarkan pada berbagai benefit dari revaluasi. Dengan revaluasi, nilai aset perusahaan naik hingga berkali lipat. Jika (sebagian dari) selisih  aset paska revaluasi disuntikkan ke modal, maka modal perusahaan melonjak. Bonafiditas perusahaan terkerek. Kemampuan perusahaan untuk menutup risiko juga bertambah. Kinerja keuangan yang mencorong ini akan memberi leverage perusahaan dalam menjaring dana secara massif dan, yang lebih penting lagi, murah.

Berbekal modal yang kuat, perusahaan bisa meraup dana segar lewat initial public of fering (IPO) saham, secondary public offering (SPO) saham, rights issue, penerbitan obligasi, juga pinjaman bank.

Sukses revaluasi aset PLN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun