Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

PPh UMKM; Sibuk Membidik Teri, Paus Dibiarkan Pergi

21 Mei 2018   15:45 Diperbarui: 22 Mei 2018   14:16 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah segera merilis aturan baru tentang Penerapan Pajak Penghasilan atau PPh final bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Beleid berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, akan menggantikan PP Nomor 46/2013. Kelak, dengan adanya PP baru ini, UMKM akan dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omset. Pada PP terdahulu, pajak tersebut berlaku sebesar 1% dari omset.

"Revisi PP telah selesai dilakukan. Tapi masih akan dilakukan harmonisasi lagi terlebih dahulu. Kayaknya enggak ada masalah. Naskahnya itu enggak berubah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada awak media, di kantornya, Senin (21/5).

Yang menarik dari aturan baru ini adalah, Sri berani melawan keinginan bosnya, Presiden Jokowi. Presiden, minta agar PPh UMKM diturunkan dari 1% menjadi ,025%.

"Saya kemarin sebetulnya menawarnya 0,25%. Tapi Menteri Keuangan bilang tidak bisa. Ini kalau turunnya sampai sejauh itu, akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan. Ya sudah, akhirnya saya setuju," ungkap Jokowi, saat memberi sambutan Pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2018, di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan tentu sudah menghitung berapa potensi penurunan pendapatan saat beleid ini diterapkan. Itulah sebabnya, seperti pengakuan Jokowi, Sri sangat keberatan jika tarif PPh UMKM diturunkan menjadi 0,25%. Tentu potensi penurunan penerimaan dari perpajakan makin besar saja.

Padahal, tanpa adanya penurunan tarif ini penerimaan dari pajak selalu saja di bawah target. Malu, dong, mosok Menteri Keuangan terbaik Asia ngumpulin pajak aja ga pernah becus. Apa kata dunia? Itulah sebabnya Sri ngotot, bahkan berani melawan kehendak sang bos. Lucunya, lha kok si bos malah patuh kepada bawahannya.

Neolib sejati

Satu hal yang pasti, sikap ngotot perempuan kelahiran Lampung 1962 ini sekali lagi menunjukkan garis ekonomi neolib yang dianutnya. Ciri utama mazhab neolib adalah, mengikis peran negara di bidang perekonomian seminimal mungkin. Untuk itu segala bentuk subsidi adalah hal tabu. Neolib menghendaki segala sesuatunya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sebagai penganut sekaligus pejuang neolib yang gigih, Sri juga selalu berupaya menyenangkan majikan asingnya, yaitu Bank Dunia, IMF, dan mereka yang biasa disebut pasar. Itulah sebabnya dalam postur anggaran APBN yang dia rumuskan, fulus yang ada diutamakan untuk membayar utang kepada para kreditor (creditors first). Tidak peduli bila untuk itu dia harus memangkas berbagai anggaran belanja sosial dan menaikkan harga berbagai kebutuhan pokok rakyat.

Pada 2017 saja, APBN kita mengalokasikan anggaran Rp486 triliun hanya untuk membayar utang. Ini adalah porsi terbesar anggaran kita dalam APBN, jauh mengalahkan anggaran pendidikan yang Rp416 triliun dan infrastruktur yang 'cuma' Rp387 triliun.

Bukti paling anyar bisa ditemui pada APBN 2018, yaitu Pemerintah merogoh kocek dalam-dalam hingga Rp637,8 triliun lebih untuk bayar utang. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran bunga utang Rp238,6 trilliun, dan cicilan pokok utang Rp399,2 triliun. Angka ini jelas jauh di atas anggaran untuk pendidikan yang Rp444,1 triliun dan infrastruktur yang amat dibangga-banggakan, sebesar Rp410,7 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun