Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Obral "Tax Holiday", Sri Memang Manis

3 April 2018   16:32 Diperbarui: 3 April 2018   18:04 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru tentang libur pajak (tax holiday) bagi investor yang mau membenamkan duitnya di sini. Tidak tanggung-tanggung, beleid yang rencananya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bakal terbit pekan depan itu, kelak bakal mengganjar investor dengan tax holiday hingga 20 tahun. Bukan main!

Guna memperoleh libur pajak tadi, pengusaha harus bersedia menanamkan investasinya di sektor hulu mulai Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun. Besaran hadiah tax holiday berlaku progresif, sesuai dengan besarnya fulus yang ditanam.

Investasi sebesar Rp500 miliar hingga  Rp1 triliun bakal memperoleh tax holiday selama lima tahun. Kalau investasinya naik jadi Rp1 triliun hingga Rp15 triliun, bisa dapat tujuh tahun. Libur pajak 10 tahun bakal dinikmati investor yang menanamkan duit Rp5 tiliun sampai Rp15 triliun. Berikutnya, investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun berhak dapat libur pajak 15 tahun.

Puncaknya, kalau berinvestasi Rp30 triliun ke atas, maka sampeyan berhak dapat tax holiday 20 tahun. Setelah jangka waktu berakhir, para pengusaha kakap ini masih memperoleh waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%. Pada tahun ketiga, baru membayar pajak normal sesuai  aturan yang ada.

Saya mencoba memahami alur pikir Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang bermaksud mengobral tax holiday. Semangatnya, ingin menarik investasi sebanyak-banyaknya. Tentu saja, dalam konteks menambal APBN yang terus-terusan bolong, ini niat yang bagus. Tentang potensi negara bakal kehilangan pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan, Sri dan jajarannya pasti sudah menghitung untung ruginya. 

Data Kemenkeu menyebutkan, realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2017 hanya Rp1.339,8 triliun alias 91,0% dari target APBN Perubahan (APBN-P) 2017 yang Rp1.450,9 triliun. Kendati, seperti biasa, di bawah target, perolehan yang 91% ini termasuk bagus. Pada 2016, misalnya, Sri dan jajarannya hanya bisa menyetor 83,5% dari target. Tahun 2015, perolehannya lebih jeblok lagi, yaitu 83,3%.

Dari penerimaan yang Rp1.339,8 triliun itu, kontribusi penerimaan PPh Migas tercatat Rp50,3 triliun atau 120,4% dari target Rp 41,8 triliun. Sebaliknya, PPh nonmigas justru turun 5,27% karena basis penerimaan tahun 2016 lebih tinggi yang diperoleh dari tax amnesty.

Sangat terbatas

Yang jadi persoalan adalah, tax holiday ini pasti hanya bisa dinikmati pengusaha besar. Siapa pula yang sanggup menanam Rp500 miliar hingga Rp30 trilliun lebih kalau bukan pengusaha kelas paus. Jangankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), level pengusaha besar saja pasti hanya beberapa di antara mereka yang sanggup. Dengan demikian pengusaha yang bakal menikmati fasilitas perpajakan ini kelak jumlahnya sangat terbatas.

Artinya, lagi-lagi Sri bersikap amat manis kepada pengusaha besar. Untuk mereka, perempuan yang moncer karena kolaborasi antara asing dan polesan media mainstream ini, tidak segan-segan menggelar karpet merah. Berbagai kemudahan dia sodorkan. Secara normatif, sikap manis ini dimaksudkan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Tapi, kalau tax holiday sampai 20 tahun, berapa sisa-sisa perpajakan yang bisa dikais pemerintah?

Sekadar mengingatkan dan menolak lupa, sikap Sri justru berbanding terbalik jika berhadapan dengan UMKM dan rakyat biasa. Kita tentu belum lupa bagaimana dia berusaha membidik simpanan rakyat dengan saldo Rp200 juta. Juga ketika dia tanpa babibu tiba-tiba bermaksud mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi gula tebu petani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun