Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Beleid DMO Batubara Diubah, Sampeyan Kerja untuk Siapa?

19 Maret 2018   11:49 Diperbarui: 19 Maret 2018   12:04 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tapi karena diktum berlaku surut diubah menjadi mulai berlaku 12 Maret, maka BPP listrik naik Rp2 triliun/bulan. Dihitung dua bulan saja sesuai isi Kepmen, artinya PLN harus merogoh kocek lebih dalam Rp4 Triliun. Padahal biaya tersebut akan dipergunakan untuk elektrifikasi daerah 3T yang jumlahnya sekitar 5.000 desa.

Konyolnya, Kementerian ESDM beralasan perubahan Kepmen dari berlaku surut menjadi berlaku sejak tanggal dikeluarkan karena tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan. Alasan lainnya, karena tidak sesuai dengan administrasi Pemerintahan.

Sebagai rakyat, saya berhak bertanya, dong; kalau benar Kemenkeu tidak setuju alasannya apa? Takut kalau royalti yang dibayarkan perusahaan tambang batubara jadi turun? Turun dari berapa menjadi berapa? Bagaimana hitung-hitungannya?

Tidakkah ironi naiknya penerimaan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) cukup membuka mata para birokrat itu? Bagaimana mungkin mereka bisa puas dengan tambahan royalti Rp1,3 trilun sedangkan di sisi lain PLN terkuras hingga Rp16,18 triliun? Bagaimana para birokrat bisa senang, jika pada saat yang sama 10 besar petambang batubara mengeruk pendapatan lebih dari Rp60 triliun dari sini? Ada apa?

Lalu, tentang alasan tidak sesuai dengan administrasi Pemerintahan; tidak sesuai bagaimana maksudnya? Bukankah boleh saja dan sudah banyak contoh surat keputusan berlaku surut? Kalau sampeyan lupa atau pura-pura lupa, saya ingatkan kembali ada Undang Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 58 ayat (6) berbunyi, keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat. Cetak tebal dan miring dari saya, agar siapa pun birokrat yang membacanya jadi paham dan tersentuh nuraninya.

Tidakkah Jonan atau siapa saja menyadari, bahwa revisi yang dia lakukan akan menyebabkan tertundanya target elektrifikasi 99% pda 2019. Itu artinya, perubahan Kepmen yang berlaku pada 12 Maret menyebabkan masyarakat di daerah 3T kehilangan kesempatan besar menikmati listrik dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Ini zalim!

Sebagai rakyat, kembali saya mau bertanya PLN itu milik Pemerintah bukan, sih? Kalau iya, mengapa keputusan yang diambil justru seperti membela para pengusaha batubara? Takut keuntungan mereka berkurang? Khawatir harga saham mereka di bursa berguguran? Kalau iya, kenapa para birokrat itu tidak khawatir terhadap PLN? Bukankah dampaknya jauh lebih besar dan lebih buruk, bukan hanya bagi PLN tapi juga bagi rakyat Indonesia penikmat listrik?

Sekadar mengingatkan saja, Pasal 33 yat (3) konstitusi kita masih berlaku dan belum diamandemen (lagi). Di situ jelas-jelas diamanatkan, bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, sejatinya batubara adalah milik negara. Para petambang itu sekadar mendapat izin untuk menguasahakannya. Seharusnya negara punya kewenangan penuh dalam menetapkan aloksi dan harga. Pertimbangannya, untuk optimalisasi pendapatan negara, juga mengatur BPP kelistrikan yang tepat bagi kepentingan seluruh rakyat.

Pertanyaan terakhir, maaf, sebenarnya sampeyan kerja untuk siapa? Benar untuk negara?

Jakarta, 19 Maret 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun