Oleh Edy Mulyadi*
Tim Sudirman Said Tantang Luhut Buka Kajian Rizal Ramli Soal Reklamasi Jakarta.Begitu judul berita satu media online yang dirilis pada Kamis, 18 Mei 2017 pukul 04:38:00 WIB. Isinya, Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang dipimpinan Sudirman Said meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk membeberkan kajian yang pernah dibuat pendahulunya, Rizal Ramli.
Sekadar membuka file lama, Menko Rizal Ramli menghentikan secara permanen proyek reklamasi Pulau G dan meghentikan sementara reklamasi sejumlah pulau lain. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian Tim Komite Bersama lintas kementerian yang dibentuk Menko. Kementerian yang terlibat adalah Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Konservasi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tim juga melibatkan unsur Pemprov DKI.
Sayangnya Menko yang dikenal dengan jurus Rajawali Kepretnya itu kemudian dicopot. Hebatnya lagi, hanya dalam hitungan hari Luhut Binsar Panjaitan yang menggantikannya langsung menyatakan proyek reklamasi akan dilanjutkan kembali.
“Kami sudah putuskan, kami putuskan ya kami lanjuti. Semua yang kami lihat soal dampak yang ditakutkan dari aspek hukum, aspek lingkungan, PLN, tidak ada masalah," katanya kepada awak media, di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Kira-kira, apakah Luhut bakal memenuhi tantangan Tim Sinkronisasi Anies-Sandi? Jangan lupa, tantangan nyaris sama juga dilontarkan politisi senior Amin Rais. Dia bahkan menantang Luhut untuk debat terbuka tentang manfaat dan mudharatnya reklamasi.
Luhut sendiri mengaku sudah minta Bappenas melakukan kajian ulang terhadap proyek reklamasi. Rencananya, dia baru akan meladeni tantangan tadi  setelah Bappenas menyelesaikan kajiannya, sekitar Juli tahun ini. Jadi, publik harap bersabar dulu, ya…
Melanggar banyak UU dan aturan
Sambil menunggu Luhut buka mulut, eh buka data, berikut ini beberapa poin penting dari hasil kajian Tim Komite Bersama. Saya beruntung mendapat akses data-data serta membaca langsung kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasinya. Intinya begini:
Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen didasari kajian yang matang dan temuan banyaknya pelanggaran di lapangan. Dari aspek teknis, misalnya, pelanggaran reklamasi Pulau G antara lain karena bersinggungan dengan breakwater Muara Angke, menganggu instalasi pipa gas bawah laut dan pemeliharaannya, serta mengganggu operasi tiga PLTU/PLTGU di Pantai Teluk Jakarta.
Tim Komite Bersama juga menyimpulkan, dari aspek sosial ekonomis reklamasi Pulau G berpotensi memicu konflik dengan alur pelayaran dari dan ke Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Muara Angka. Reklamasi akan menyebabkan penurunan pendapatan nelayan serta peningkatan biaya operasional dan jarak tempuh nelayan yang semakin jauh.
 Sedangkan dari sisi legal, pelanggaran yang dilakukan pengembang untuk pulau G antara lain, menabrak pasal 94 ayat 5 PP Nomor 5/2010 tentang Kenavigasian, terkait zona 500 m dari sisi terluar instalasi atau bangunan, melanggar UU Nomor 32/1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 30 dan 31 PP Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhanan. Peraturan lain yang dilanggar adalah UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
 Yang saya sebutkan itu hanya beberapa pelanggaran Pulau G terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. Banyak lagi peraturan dan perundangan yang dilanggar. Jadi, kalau dulu Ahok tetap ngotot berpegang Keppres No.52/1995, tidak salah kalau Menko Maritim minta Ahok jangan kuno. Dia harus berpikir modern. Sudah banyak peraturan yang lebih baru dan lebih tinggi daripada Keppres yang dia sodorkan.
 Tentang terganggunya PLTU/PLTGU di Pantai Teluk Jakarta. Secara khusus PT PLN (Persero) telah mengirim surat nomor 0738/KON 00.03/DIRREG-JBB/2016 kepada Surat ke Menteri Kelauatan dan Perikanan. Dalam surat itu, Direktur PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, sangat khawatir rencana reklamasi di Teluk Jakarta akan mempengaruhi kinerja pembangkit PLN.
 Total jumlah kapasitas daya saat ini di PLTU/PLTGU Muara Karang, PLTGU Tanjung Priok, PLTU Muara Tawar sebesar 5.703 MW. Direncanakan ada penambahan kapasitas menjadi sebesar 9.253 MW dengan selesainya PLTGU Jawa-1 sebesar 1.600 MW. Keempat pembangkit tersebut merupakan pasokan daya utama untuk melayani Jakarta.
 Publik harus tahu bahwa keputusan membatalkan reklamasi Pulau G karena memang berbahaya jika dilanjutkan. Kalau sampai, misalnya, terjadi ledakan pada pipa gas bawah laut, atau benar-benar terjadi gangguan terhadap pasok listrik Jakarta karena reklamasi, siapa yang disalahkan? Tentu bukan pengembang atau Pemprof DKI. Publik akan menyalahkan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta karena memberi rekomendasi reklamasi Pulau G.
 Pada reshuflle jilid dua, Rizal  Ramli pun terpelanting dari lingkaran kabinet. Tapi publik kadung yakin, bahwa pencopotannya Ramli disebabkan karena dia menentang proyek reklamasi. Padahal, para taipan pemilik proyek sudah menggelontorkan dana amat besar untuk itu. Tentu saja, mereka tidak ingin mega proyek yang bakal mendatangkan keuntungan puluhan bahkan ratusan triliun tersebut bubar di tengah jalan.
Katanya negara hukum?
Di luar soal aspek legal, lingkungan, dan ekonomi tadi, ada satu pertanyaan mendasar; sejatinya untuk siapakah reklamasi itu? Kita memang bisa debat panjang lebar soal ini. Masing-masing dengan seabrek argumen dan kepentingan yang melatarbelakanginya.
Namun yang pasti, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berkali-kali menjerembabkan Pemda DKI dan memenangkan nelayan. Pengadilan sudah memerintahkan pembatalan reklamasi pulau G, F, I, dan K. Hakim menilai pelaksanaan reklamasi tidak berkaitan dengan kepentingan umum. Reklamasi malah berdampak buruk yakni kerusakan kehidupan di dalam laut dan warga yang menggantungkan hidupnya dari lautan.
Pemerintah selalu berjargon Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah juga yang selalu menyemburkan mantra, bahwa semua orang tanpa kecuali, harus patuh terhadap hukum. Tapi faktanya, pada kasus reklamasi pemerintah sendiri yang berkali-kali menabrak hukum, mengabaikan hukum, dan melecehkan hukum. Tragis dan ironis!
Lebih tragisnya lagi, kemenangan rakyat dan para aktivis lingkungan di pengadilan melawan penguasa dan para taipan rakus itu selalu saja sepi dari pemberitaan. Entah apa sebabnya. Tapi rasanya mustahil kalau media, apalagi yang mainstream, tidak mengendus news value yang tinggi dari sengketa ini. Aneh, memang…
Jadi, biarkan saya ulang pertanyaannya; kok penguasa ngotot banget. Memangnya reklamasi untuk siapa, sih? (*)
Jakarta, 19 Mei 2017
Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H